Warga Tenayan Raya Antusias Ikuti Sosialisasi Perda KTR Bersama Wakil Ketua DPRD Pekanbaru M Dikky Suryadi

Jumat, 22 Mei 2026 | 09:29:33 WIB

Pekanbaru (Sangkala.id)-Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, M. Dikky Suryadi Khusaini kembali turun langsung ke tengah masyarakat dalam kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) yang digelar di Jalan Melati Gang Sopo Yono, RW 07/RT 03, Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Selasa (19/5/2026). Kegiatan yang dihadiri puluhan warga, tokoh masyarakat, serta ketua RT dan RW setempat itu berlangsung hangat dan penuh antusiasme.

Dalam kegiatan tersebut, masyarakat diberikan pemahaman terkait Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya DPRD Kota Pekanbaru untuk mendekatkan produk hukum daerah kepada masyarakat agar penerapannya berjalan efektif di lingkungan warga.

Di hadapan masyarakat, M. Dikky menegaskan bahwa Perda bukan hanya sekadar aturan tertulis, tetapi pedoman bersama dalam menciptakan kehidupan yang tertib, sehat, aman, dan nyaman. Menurutnya, keberhasilan sebuah Perda sangat bergantung pada kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

“Penyebarluasan Perda ini penting agar masyarakat memahami apa yang menjadi hak dan kewajiban mereka. Dengan pemahaman yang baik, masyarakat tidak hanya menjadi objek aturan, tetapi juga ikut menjaga dan mengawasi pelaksanaannya,” ujar M. Dikky.

Ia menjelaskan, Perda Kawasan Tanpa Rokok dibuat untuk melindungi masyarakat dari bahaya paparan asap rokok sekaligus menciptakan lingkungan publik yang lebih sehat. Dalam aturan tersebut, pemerintah telah menetapkan sejumlah kawasan yang wajib bebas dari aktivitas merokok.

Beberapa lokasi yang masuk dalam kawasan tanpa rokok di antaranya fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas, dan klinik, tempat proses belajar mengajar seperti sekolah dan kampus, tempat ibadah, tempat bermain anak, angkutan umum, tempat kerja, hingga berbagai fasilitas umum lainnya yang ditetapkan pemerintah daerah.

M. Dikky juga mengingatkan bahwa aturan tersebut memiliki sanksi tegas bagi pelanggar. Dalam Perda disebutkan, masyarakat yang merokok sembarangan di kawasan yang telah ditetapkan sebagai KTR dapat dikenakan denda hingga Rp1 juta.

“Ini bukan semata-mata untuk menghukum masyarakat, tetapi untuk membangun kesadaran bersama bahwa kesehatan lingkungan adalah tanggung jawab kita semua,” tegasnya.

Selain menyampaikan materi Perda, kegiatan itu juga menjadi ruang dialog terbuka antara masyarakat dan wakil rakyat. Warga tampak aktif menyampaikan berbagai persoalan yang mereka hadapi di lingkungan masing-masing, mulai dari kebersihan, ketertiban lingkungan, hingga peran RT dan RW dalam mendukung penegakan aturan daerah.

Salah seorang warga mengaku kegiatan sosialisasi seperti ini sangat bermanfaat karena selama ini masih banyak masyarakat yang belum memahami isi Perda secara detail.

“Kami jadi tahu ternyata banyak aturan yang langsung berkaitan dengan kehidupan sehari-hari. Sosialisasi seperti ini penting supaya masyarakat lebih paham,” ujarnya.

Ketua RT dan RW setempat juga menyambut baik kegiatan tersebut. Mereka menilai kehadiran langsung anggota DPRD di tengah masyarakat menjadi bentuk perhatian terhadap kebutuhan warga sekaligus membuka ruang komunikasi yang lebih dekat.

Suasana kegiatan semakin hangat saat sesi tanya jawab berlangsung interaktif. Warga memanfaatkan kesempatan itu untuk menyampaikan aspirasi dan meminta penjelasan terkait penerapan Perda di lingkungan mereka.

Di akhir kegiatan, M. Dikky menegaskan bahwa program penyebarluasan Perda akan terus dilakukan secara bergilir di berbagai wilayah Kota Pekanbaru. Menurutnya, DPRD memiliki tanggung jawab memastikan setiap produk hukum daerah benar-benar dipahami masyarakat dan dapat diterapkan dengan baik.

Kegiatan kemudian ditutup dengan ramah tamah dan hiburan rakyat sederhana yang semakin mempererat hubungan antara masyarakat dan wakil rakyat dalam suasana penuh keakraban.***(galeri)

Terkini