Tingkatkan Layanan Masyarakat, Walikota Limpahkan Sejumlah Kewenangan ke Kecamatan

Jumat, 22 Mei 2026 | 08:31:55 WIB

Pekanbaru (Sangkala.id)-Walikota Agung Nugroho akan melimpahkan sejumlah kewenangan kepala daerah kepada para camat guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di tingkat kecamatan.

Kebijakan tersebut dilakukan untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan, menyederhanakan birokrasi, sekaligus mempercepat proses pelayanan publik agar lebih mudah diakses warga.

Sebagai tindak lanjut, Walikota Agung telah menginstruksikan Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) segera menyiapkan mekanisme pendelegasian kewenangan dari walikota kepada camat sesuai bidang yang dibutuhkan.

"Dalam waktu dekat, Bagian Tapem akan menyiapkan delegasi atau pelimpahan kewenangan dari walikota kepada camat sesuai dengan bidang-bidang yang kami perlukan," ujar Agung, Kamis (21/5/2026).

Menurutnya, pelimpahan kewenangan ini diharapkan mampu menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, dekat, dan efisien bagi masyarakat di setiap wilayah kecamatan.

Selain itu, langkah tersebut juga untuk mengakhiri persoalan tumpang tindih kewenangan yang selama ini kerap terjadi antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pihak kecamatan.

Agung menegaskan, ke depan camat tidak lagi hanya berperan sebagai perpanjangan tangan pemerintah kota, tetapi juga menjadi ujung tombak pelayanan masyarakat sesuai wilayah masing-masing.

"Biasanya OPD yang selalu menjadi tulang punggung, dan camat selalu melempar bahwa ini bukan kewenangan mereka. Nanti, semua kewenangan ada di tingkat kecamatan sesuai wilayah masing-masing," tegasnya.***

Terkini