Konflik Tanah Sultan Meledak di DPRD Siak, Desakan Bentuk Pansus Menguat

Rabu, 20 Mei 2026 | 07:30:16 WIB

Siak (Sangkala.id)-Konflik lahan yang disebut masyarakat sebagai "Tanah Sultan Siak" memanas dan meledak dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi di Gedung Panglima Gimbam DPRD Kabupaten Siak, Senin (18/5/2026). Hearing sengketa lahan antara masyarakat dengan PT Ikadaya Yakin Mandiri berlangsung alot, penuh ketegangan, hingga memunculkan desakan keras pembentukan Tim Khusus bahkan Panitia Khusus (Pansus).

Persoalan tersebut menjadi sorotan luas masyarakat Siak. Kawasan yang sebelumnya dipenuhi pepohonan rindang dan menjadi habitat satwa liar seperti kera dan monyet, kini berubah menjadi lahan terbuka setelah aktivitas penebangan yang disebut dilakukan pihak perusahaan.

Rapat dibuka Wakil Ketua II DPRD Siak Laiskar Jaya, kemudian dipimpin Komisi II DPRD Siak bersama Ketua Komisi II Sujarwo serta anggota komisi lainnya, Sabar Sinaga dan Salman.

Sejumlah tokoh masyarakat, kelompok tani, hingga lembaga adat turut hadir, di antaranya Ketua Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR Kabupaten Siak Datuk Sri Tengku Amarudin, Tatang Syafrawi, H. Budi Raharjo, Wan Hamzah, Fahrizal, T. Syofian, serta lawyer Bambang Cahyadi SH.

Suasana hearing memanas saat para tokoh masyarakat secara tegas menyebut lahan yang dikuasai PT Ikadaya Yakin Mandiri merupakan tanah milik Kesultanan Siak yang diduga bermasalah dalam proses penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB)-nya.

"Tanah ini tanah milik Kesultanan Siak yang sah dan mutlak. Ini ada pengkhianatan di masa lalu. Sultan tidak pernah memberikan persetujuan tanah ini untuk dijual belikan, dihibah atau di-HGB," tegas tokoh masyarakat Siak, H. Budi Raharjo di hadapan forum hearing.

Peringatan keras juga disampaikan Ketua MKA LAMR Kabupaten Siak Datuk Tengku Amarudin. Ia menegaskan LAM tidak akan membiarkan sejengkal pun tanah Sultan Siak diambil dengan alasan HGB maupun HGU.

"Saya jelaskan tanah ini bukan negara punya. HGB bisa dibuat bagi yang berduit. Kepada lurah dan kantor pertanahan hati-hati, jangan sembarangan menandatangani surat dan menyalahgunakan wewenang," tegasnya.

Datuk Tengku Amarudin bahkan menyebut kawasan Balai Kayang merupakan tanah bertuan yang harus dijaga marwah dan hak kepemilikannya.

"HGU, HGB tidak. Ini Tanah Sultan. Kami dari LAM tidak mengizinkan sejengkal pun tanah Sultan ini diambil," ujarnya disambut riuh peserta hearing.

Rapat lintas komisi tersebut turut dihadiri Kepala Kantor BPN Kabupaten Siak, Kabag Hukum, Kepala Adwil Fasilitasi dan Pertanahan Setda Siak, Kadis PU Tarukim, Kadis DPMPTSP, Camat Siak, lurah setempat, tokoh masyarakat, kelompok tani, hingga berbagai unsur pemangku kepentingan lainnya.

Menariknya, hearing tetap berlangsung tanpa kehadiran pihak PT Ikadaya Yakin Mandiri yang disebut milik pengusaha bernama Baseng. Ketidakhadiran perusahaan dengan alasan sakit dan berobat ke Singapura justru memicu kritik keras dari peserta rapat.

Lawyer muda Siak, Bambang Cahyadi SH, secara terbuka mengungkap dugaan kejanggalan dalam proses perpanjangan HGB PT Ikadaya Yakin Mandiri di kawasan Balai Kayang I, II, dan III hingga lahan sekitar 150 hektare di jantung Kota Siak.

Ia menyoroti adanya anggaran miliaran rupiah yang disebut berkaitan dengan persoalan tersebut dan mempertanyakan urgensi perpanjangan HGB yang dinilai sarat kepentingan.

"Berarti ada udang di balik batu. Kenapa ini diperpanjang lagi?," kata Bambang yang langsung disambut tepuk tangan peserta hearing.

Bambang juga mempertanyakan dasar awal pengajuan HGB yang disebut untuk pembangunan rumah sederhana dan rumah layak sederhana, namun diduga terjadi alih fungsi lahan.

"HGB tersebut diajukan untuk pembangunan rumah sederhana dan rumah layak sederhana, tidak boleh dialihfungsikan. Yang jelas mereka tidak berniat baik. Sudah beberapa kali hearing mereka tidak hadir. Sangat tidak menghormati pemerintah daerah dan DPRD," tegasnya.

Ia bahkan meminta DPRD membentuk tim khusus dan mendorong pencabutan HGB karena dinilai memenuhi syarat untuk dicabut.

Desakan itu mendapat respons serius dari DPRD Kabupaten Siak. Ketua Komisi II DPRD Siak Sujarwo bersama pimpinan DPRD dan anggota lintas komisi akhirnya sepakat merekomendasikan pembentukan tim khusus guna mengusut dan menyelesaikan konflik lahan tersebut.

"Supaya ada tindak lanjut dari pertemuan ini dan ada langkah konkret yang dilakukan, DPRD merekomendasikan pembentukan tim yang melibatkan semua pihak terkait," ujar Sujarwo.

Tim tersebut nantinya akan melakukan fasilitasi dan pembahasan mendalam terhadap seluruh persoalan yang muncul dalam sengketa lahan yang disebut masyarakat sebagai Tanah Sultan Siak itu.***

Terkini