Bupati Meranti Tegaskan Perang Terhadap Narkoba Bukan Sekadar Seremoni

Rabu, 20 Mei 2026 | 06:55:39 WIB

Meranti (Sangkala.id)-Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti bersama aparat penegak hukum menunjukkan komitmen serius dalam memberantas peredaran narkotika. Komitmen itu ditandai dengan pemusnahan barang bukti sabu seberat 26,6 kilogram dan ratusan cartridge vape mengandung zat berbahaya di Selatpanjang, Selasa (19/5/2026).

Kegiatan pemusnahan dihadiri Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar, Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi, jajaran Forkopimda, pimpinan instansi vertikal, serta insan pers.

Barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu dengan berat bersih 26.615,98 gram setelah penyisihan untuk kepentingan laboratorium dan pembuktian di pengadilan. Selain itu, turut dimusnahkan 234 cartridge vape terdiri dari 88 cartridge merek Pablo, 88 cartridge merek M96, dan 78 cartridge merek Mas Rati yang mengandung zat berbahaya.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan tahapan wajib dalam penyidikan tindak pidana narkotika. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus pada 27 April 2026 di perairan Selat Akar, Kecamatan Tasik Putri Puyu.

"Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba. Penangkapan dilakukan di wilayah perairan dengan tingkat risiko cukup tinggi bagi personel," ujarnya.

Aldi mengapresiasi kerja keras Satres Narkoba Polres Kepulauan Meranti bersama Bea Cukai dan sejumlah pihak dalam pengungkapan kasus tersebut.

"Berkat kerja keras, kolaborasi, dan sinergitas semua pihak, kami berhasil mengamankan sekitar 27 kilogram sabu dan ratusan cartridge yang mengandung narkotika," ungkapnya.

Ia menilai narkoba menjadi ancaman nyata yang merusak kesehatan, menghancurkan moral, masa depan generasi muda, ketahanan keluarga, hingga stabilitas sosial masyarakat.

Sementara itu, Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar menegaskan pemusnahan barang bukti bukan sekadar kegiatan simbolis.

"Pemusnahan barang bukti narkotika yang kita laksanakan hari ini bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi merupakan bentuk nyata komitmen dan keseriusan aparat penegak hukum serta seluruh elemen masyarakat dalam memerangi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Kepulauan Meranti," tegas Asmar.

Ia menekankan setiap pelanggaran hukum memiliki konsekuensi dan hasil tindak kejahatan tidak akan membawa manfaat.

"Narkotika adalah ancaman serius yang dapat merusak masa depan generasi muda, menghancurkan keluarga, serta melemahkan sendi-sendi kehidupan sosial masyarakat," tegasnya lagi.

Asmar juga memberi apresiasi kepada Polres Kepulauan Meranti atas keberhasilan pengungkapan kasus narkotika tersebut. Pemkab Meranti, kata dia, mendukung penuh langkah penegakan hukum terhadap pelaku peredaran narkoba.

Meski demikian, pemberantasan narkoba dinilai tidak cukup hanya melalui penindakan hukum. Upaya pencegahan, edukasi, dan pembinaan kepada masyarakat, khususnya generasi muda, harus terus diperkuat.

"Mari kita jadikan Kabupaten Kepulauan Meranti sebagai daerah yang bersih dari narkoba demi terwujudnya masyarakat yang sehat, aman, produktif, dan berdaya saing," ajaknya.

Di kesempatan sama, Kabid Labfor Polda Riau AKBP Dr. Ungkap Siahaan menjelaskan hasil uji laboratorium terhadap barang bukti yang dimusnahkan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan menggunakan gas kromatografi spektrometer, kristal putih tersebut positif mengandung metamfetamin golongan I sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya.

Ia menambahkan, cartridge vape yang diperiksa juga mengandung zat etomidate sesuai ketentuan Permenkes Nomor 15 Tahun 2026.

"Dari hasil pemeriksaan kami, baik kristal putih maupun cartridge vape tersebut terbukti mengandung narkotika," pungkasnya.***(asril/karim)

Terkini