Bengkalis (Sangkala.id)-Tim Kepolisian Sektor Rupat kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dalam rangka pelaksanaan Operasi Antik Lancang Kuning 2026. Penindakan dilakukan di wilayah Desa Pangkalan Nyirih, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Rupat AKP Faisal menjelaskan, penggerebekan berlangsung, Kamis dini hari, 16 April 2026 sekitar pukul 00.15 WIB di sebuah rumah yang berada di Jalan Pelajar, Gang Sungai Tepang.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan empat orang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Mereka masing-masing berinisial A (35), AS (27), AG (41), dan M (26).
"Dari hasil pemeriksaan awal, A diduga berperan sebagai pengedar, sedangkan tiga lainnya merupakan pengguna," ungkap Kapolsek.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi.
Saat penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa enam paket kecil diduga sabu dengan berat kotor sekitar 1,13 gram. Selain itu, turut diamankan dua unit telepon genggam, alat hisap sabu (bong), kaca pirek, serta beberapa mancis.
Dari hasil interogasi, tersangka A mengakui kepemilikan sabu tersebut yang diperolehnya dari seorang pria berinisial D. Saat ini, D diketahui masih buron dan dalam pengejaran aparat kepolisian.
Keempat tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolsek Rupat guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Hasil tes urine menunjukkan bahwa seluruh tersangka positif mengandung methamphetamine.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan hukum lain yang berlaku. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dalam kasus ini. ***(Ramd)