Bengkalis (Sangkala.id)-Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang berujung pada pembunuhan sadis di Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres Bengkalis dalam waktu singkat. Pelaku berhasil diringkus kurang dari 48 jam setelah kejadian.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Juliandi Bazrah menegaskan, keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat, terukur, dan responsif Tim Opsnal dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
"Begitu laporan diterima, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan, mulai dari olah TKP, pemeriksaan saksi hingga analisa rekaman CCTV di sekitar lokasi," jelasnya.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Kamis, 9 April 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Kartini, RT 02 RW 05, Dusun Makmur, Desa Berancah, Kecamatan Bantan. Korban berinisial W.P alias A (53), seorang pedagang, ditemukan dalam kondisi meninggal dunia secara mengenaskan di dapur rumahnya.
Korban pertama kali ditemukan oleh seorang warga yang sedang mencari rumput untuk pakan ternak. Saat itu, saksi melihat pintu belakang rumah terbuka dan mendapati korban tergeletak telungkup di dekat pintu dapur dalam kondisi berlumuran darah.
"Warga yang datang ke lokasi sempat tidak berani mendekat karena kondisi korban sangat mengenaskan. Selanjutnya petugas kepolisian tiba dan langsung melakukan olah TKP," terang Juliandi.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara, ditemukan sejumlah luka akibat benda tajam pada tubuh korban. Hal ini mengindikasikan korban sempat melakukan perlawanan sebelum akhirnya tewas.
Berbekal keterangan saksi serta bukti rekaman CCTV, Tim Opsnal Polres Bengkalis berhasil mengantongi identitas pelaku. Tidak butuh waktu lama, pada Sabtu, 11 April 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, tersangka berinisial M.R.P (17) berhasil diamankan di Jalan Antara, Kecamatan Bengkalis.
Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, ia mengakui seluruh perbuatannya.
Dijelaskan, pelaku awalnya datang ke rumah korban dengan niat melakukan pencurian. Namun aksinya diketahui oleh korban, sehingga terjadi perkelahian.
"Pelaku yang sudah membawa parang kemudian melakukan penyerangan secara berulang hingga korban tidak berdaya dan meninggal dunia di tempat," ungkapnya.
Fakta mengejutkan turut terungkap dalam penyidikan. Berdasarkan hasil tes urine, pelaku dinyatakan positif mengonsumsi narkoba yang diduga kuat memengaruhi emosi serta tindakan brutalnya saat kejadian.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah parang bergagang merah sepanjang 44 cm, hoodie hitam, celana jeans abu-abu, dan satu set pakaian olahraga.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan disertai penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolres melalui Kasi Humas menegaskan komitmen Polres Bengkalis untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, terlebih yang menghilangkan nyawa.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengingatkan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mendukung Program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba).
"Masyarakat kami imbau tidak ragu melaporkan setiap tindak kejahatan maupun aktivitas mencurigakan, termasuk penyalahgunaan narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif," pungkasnya. ***(Ramd)