Skandal Korupsi Satpol PP Bengkalis Terbongkar, Dua Tersangka dan Barang Bukti Resmi Dilimpahkan ke Kejari

Jumat, 03 April 2026 | 11:12:34 WIB

Bengkalis (Sangkala.id)-Penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bengkalis memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Bengkalis resmi menerima penyerahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti dari Polres Bengkalis, Kamis (2/4/2026).

Dalam perkara ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni NR yang menjabat sebagai Plt Kasubag Penyusunan Program pada Sekretariat Satpol PP Bengkalis tahun 2021–2022, serta M yang merupakan Bendahara Pengeluaran pada instansi yang sama.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkalis, Wahyu Ibrahim SH., MH mengungkapkan bahwa kedua tersangka diduga kuat terlibat dalam praktik melawan hukum dengan mengelola dan menikmati dana dari kegiatan fiktif dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2021 dan 2022.

"Modus yang dilakukan berupa pengaturan anggaran serta pembuatan kegiatan fiktif untuk mencairkan dana," jelasnya.

Kasus ini bermula sejak HENGKI menjabat sebagai Plt Kepala Satpol PP Bengkalis pada April 2021 hingga Desember 2022. Dalam periode tersebut, terungkap adanya praktik pemotongan sebesar 5 persen dari setiap pencairan anggaran kegiatan di masing-masing bidang.

Dana hasil potongan itu dikumpulkan oleh bendahara pengeluaran, kemudian diserahkan kepada pihak tertentu, termasuk kepada Plt Kepala Satpol PP saat itu. Tak hanya itu, tersangka juga diduga membuat berbagai dokumen fiktif seperti kwitansi, Surat Perintah Tugas (SPT), hingga Surat Perjalanan Dinas (SPD) untuk kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan.

Praktik serupa juga ditemukan dalam belanja logistik, jasa pemeliharaan, hingga biaya operasional kendaraan dinas seperti BBM. Semua dokumen sengaja disusun seolah-olah sah guna melancarkan pencairan anggaran.

Dalam pelaksanaannya, tersangka M berperan mengumpulkan dan menyimpan dana hasil pemotongan sebelum disalurkan. Total dana yang berhasil dihimpun mencapai Rp826.648.000.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp733.094.200 diserahkan kepada HENGKI, sementara sisanya sebesar Rp93.553.800 diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Selain itu, terdapat anggaran belanja fiktif lain sebesar Rp91.602.600 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Bengkalis, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1.429.780.200.

Dalam proses penyidikan, aparat juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp317.138.400 yang diduga berasal dari pencairan anggaran fiktif.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 KUHP.

Selain itu, keduanya juga dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pihak Kejari Bengkalis menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas. Dengan rampungnya tahap II, perkara tersebut segera dilimpahkan ke pengadilan untuk memasuki proses persidangan.

"Ini bentuk keseriusan kami dalam menegakkan hukum, khususnya terhadap penyalahgunaan anggaran daerah," tegas Wahyu Ibrahim.

Kasus ini menjadi sorotan publik sebagai peringatan keras terhadap praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah. ***(Ramd)

Terkini