Remisi Nyepi, Negara Apresiasi Perubahan Warga Binaan Tanpa Diskriminasi

Jumat, 20 Maret 2026 | 06:48:24 WIB

Pekanbaru (Sangkala.id)-Semangat Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 menghadirkan kebahagiaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru.

Dua warga binaan asal Malaysia menerima Remisi Khusus (RK) Keagamaan Nyepi, masing-masing pengurangan masa hukuman selama dua bulan, Kamis (19/03/2026).

Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi dilakukan langsung Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Riau, Maizar, didampingi Kalapas Pekanbaru, Yuniarto.

Kedua penerima remisi, Mauandy Thever Gopalakhrisnan dan Selva Kumar Balakarisnan, dinilai telah memenuhi syarat administratif dan menunjukkan perubahan perilaku signifikan selama menjalani masa pidana.

Maizar menegaskan, pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan yang berkomitmen memperbaiki diri.

"Ini bukti negara hadir memberi penghargaan atas proses transformasi diri warga binaan. Tidak ada diskriminasi, baik WNI maupun WNA, semua memiliki hak yang sama selama memenuhi ketentuan,"  tegasnya.

Kalapas Yuniarto menambahkan, remisi diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus menaati aturan dan aktif dalam program pembinaan.

Salah satu penerima remisi mengaku terharu atas perhatian yang diberikan pemerintah Indonesia. Ia menilai perlakuan yang diterimanya mencerminkan keadilan dan nilai kemanusiaan, meski berstatus warga negara asing.

Pemberian remisi Nyepi ini menegaskan komitmen Lapas Pekanbaru dalam menjunjung tinggi hak asasi manusia serta menghadirkan sistem pemasyarakatan yang inklusif, adil, dan bermartabat.***

Terkini