Pekanbaru (Sangkala.id)-Kabar baik bagi pemilik kendaraan di Riau. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kini dipastikan tidak lagi mewajibkan lampiran KTP asli pemilik pertama kendaraan. Kebijakan ini lahir setelah Kepolisian Daerah (Polda) Riau menyetujui usulan yang diajukan DPRD Provinsi Riau untuk menyederhanakan syarat administrasi pembayaran pajak kendaraan.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPRD Riau dengan jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Riau, Kamis (12/3/2026).
Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri, mengatakan pihak kepolisian memberikan dukungan penuh terhadap langkah penyederhanaan pelayanan pajak tersebut. Dengan aturan baru ini, masyarakat tidak lagi diwajibkan membawa KTP asli pemilik pertama kendaraan saat membayar pajak.
"Alhamdulillah dari hasil rapat tadi, Ditlantas Polda Riau menyetujui usulan DPRD. Ke depan pembayaran pajak kendaraan tidak lagi wajib melampirkan KTP asli pemilik pertama," ujar Edi Basri.
Sebagai pengganti syarat tersebut, masyarakat cukup melampirkan fotokopi KTP serta surat pernyataan bahwa kendaraan yang dibayarkan pajaknya benar-benar milik yang bersangkutan.
Menurut Edi, kebijakan ini menjadi solusi atas persoalan klasik yang selama ini dihadapi masyarakat, terutama bagi pemilik kendaraan tangan kedua yang belum melakukan proses balik nama.
Selama ini, banyak warga kesulitan membayar pajak kendaraan karena harus melampirkan KTP asli pemilik pertama. Padahal tidak sedikit kendaraan yang sudah berpindah tangan beberapa kali sehingga pemilik baru tidak lagi mengetahui keberadaan pemilik awal.
Dengan persyaratan yang lebih sederhana, DPRD Riau optimistis tingkat kepatuhan wajib pajak akan meningkat signifikan. Hal ini sekaligus diyakini dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Edi menegaskan kebijakan ini akan segera diterapkan setelah sistem pelayanan di kantor Samsat menyesuaikan prosedur baru yang telah disepakati bersama.
Selain itu, ia juga mengingatkan masyarakat bahwa saat ini Pemerintah Provinsi Riau masih memberlakukan kebijakan pembebasan biaya balik nama kendaraan. Program tersebut diharapkan dimanfaatkan masyarakat untuk menertibkan administrasi kepemilikan kendaraan.
Ia berharap dengan berbagai kemudahan tersebut tidak ada lagi alasan bagi pemilik kendaraan untuk menunda kewajiban membayar pajak. Selain meringankan masyarakat, kebijakan ini juga akan memperkuat pendapatan daerah yang nantinya kembali digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik di Provinsi Riau.***