Menag Tegaskan, Zakat Hanya untuk Delapan Asnaf Bukan untuk MBG

Kamis, 26 Februari 2026 | 09:21:13 WIB

Jakarta (Sangkala.id)-Menteri Agama Nasaruddin menegaskan zakat hanya untuk delapan Asnaf. Penegasan itu menjawab isu pemanfaatan zakat untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia mengatakan, zakat tidak boleh disalurkan di luar delapan golongan penerima (asnaf) yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an.

"Zakat tidak boleh dimanfaatkan di luar asnafnya. Jangan sampai diberikan kepada yang bukan berhak. Ini persoalan syariah," tegas Nasaryddin, Rabu (25/2/2026) di Kantor Kementerian Agama Jakarta.

Delapan Golongan Penerima Zakat
Menag merujuk pada QS. At-Taubah ayat 60 yang secara jelas menyebut delapan golongan penerima zakat, yakni: fakir, miskin, amil, mualaf, riqab (hamba sahaya), gharimin (orang berutang), fisabilillah, dan ibnu sabil (musafir).
Artinya, zakat hanya boleh diberikan kepada mereka yang masuk kategori tersebut. Tidak bisa dialihkan untuk kepentingan lain di luar ketentuan syariat.

Sebelumnya, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, memastikan tidak ada kebijakan penyaluran zakat yang dikaitkan dengan program Makan Bergizi Gratis.

Thobib menegaskan, pengelolaan zakat mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Dalam Pasal 25 disebutkan zakat wajib disalurkan kepada mustahik sesuai syariat Islam. Sementara Pasal 26 mengatur pendistribusian dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.

Pengelolaan zakat, lanjutnya, dilakukan secara profesional dan transparan melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan berbagai Lembaga Amil Zakat (LAZ) berizin pemerintah.

Kinerja lembaga tersebut juga diaudit secara berkala oleh auditor independen.
Masyarakat pun diimbau menyalurkan zakat melalui lembaga resmi agar dana yang dihimpun benar-benar sampai kepada yang berhak.

Dengan penegasan ini, pemerintah memastikan zakat tetap dikelola sesuai syariat dan aturan hukum, serta tidak digunakan di luar delapan golongan penerima yang telah ditetapkan.***

Terkini