Desa Beringin Makmur Kabupaten Pelalawan, Terima Penghargaan Desa Anti Korupsi 2025

Senin, 26 Januari 2026 | 13:56:01 WIB

Pelalawan (Sangkala.id)-Desa Beringin Makmur di Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, meraih Penghargaan Desa Percontohan Antikorupsi Tahun 2025, bersama 6 desa lainnya yang berada di Provinsi Riau.

Penghargaan diserahkan langsung Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, Senin (26/01/2026) di Gedung Daerah Pauh Janggi, Pekanbaru.

Sekretaris Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi, selaku Ketua Tim Perluasan Desa Percontohan Antikorupsi Provinsi Riau 2025, menyampaikan program ini merupakan kolaborasi antara KPK RI dan pemerintah daerah dalam rangka memperkuat pencegahan korupsi melalui tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Desa Beringin Makmur menjadi salah satu dari tujuh desa yang ditetapkan sebagai Desa Percontohan Antikorupsi Provinsi Riau Tahun 2025 bersama Desa Pangkalan Jambi (Bengkalis), Desa Pasir Luhur (Rokan Hulu), Desa Salo (Kampar), Desa Insit (Kepulauan Meranti), Desa Kelawat (Indragiri Hulu), dan Desa Sungai Intan (Indragiri Hilir).

Dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Pelalawan, Tengku Zulfan, hadir mewakili Bupati Pelalawan. Sekda menyampaikan apresiasi atas capaian Desa Beringin Makmur yang dinilai mampu menjadi contoh dalam penerapan tata kelola pemerintahan desa yang bersih.

"Penghargaan ini merupakan bukti komitmen pemerintah desa dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan berintegritas. Semoga capaian ini dapat dipertahankan dan menjadi motivasi bagi desa-desa lain di Kabupaten Pelalawan," ujar Tengku Zulfan.

Sementara itu, Plt Gubernur Riau SF Hariyanto mengapresiasi tujuh kepala desa penerima penghargaan berupa hadiah umrah atas komitmen dan kerja keras dalam menjaga integritas pemerintahan desa.

SF Hariyanto juga menegaskan pentingnya pengelolaan anggaran desa yang sesuai aturan, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan guna menjaga kepercayaan masyarakat serta mendorong lahirnya lebih banyak desa percontohan antikorupsi di Provinsi Riau.

Menurut Plt Inspektur Daerah Kabupaten Pelalawan Asfandiar Emrani, SH, M.Si ada ratusan syarat yang harus dipenuhi oleh desa untuk meraih penghargaan tersebut. Pemkab Pelalawan telah mengusulkan 3 Desa yang berada di Pelalawan, namun cuma Desa Beringin Makmur yang memenuhi syarat.

"Sebelum dinilai oleh KPK, Inspektorat Pelalawan, Dinas PMD dan Kominfo selaku assesor melakukan verifikasi terhadap data tiga desa tersebut. Namun, penilaian KPK minimal harus 90," ujar Emrani.***(Tom)

Terkini