Pekanbaru (Sangkala.id)-Jargon Green Policing yang berulang kali disuarakan Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan kian terasa hampa makna. Di saat kepolisian mengklaim berdiri di garda depan perlindungan lingkungan, langkah konkret yang justru didorong adalah percepatan legalisasi tambang emas rakyat melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kabupaten Kuantan Singingi.
Di sinilah paradoks itu bermula. Atas nama "penataan" pertambangan emas tanpa izin (PETI), polisi mendorong skema legalisasi tambang di bantaran Sungai Kuantan wilayah yang secara ekologis sangat rentan.
Legalitas dijanjikan sebagai solusi, justru berpotensi menjadi karpet merah bagi kerusakan lingkungan yang dilegalkan secara administratif.
Plt Gubernur Riau SF Haryanto bahkan telah menyiapkan regulasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) usai rapat bersama Kapolda, dengan dalih memberi kepastian hukum bagi masyarakat.
Namun narasi penataan ini sulit menutup fakta, dorongan legalisasi PETI adalah pengakuan tak langsung atas kegagalan penegakan hukum selama bertahun-tahun.
Operasi demi operasi tak pernah benar-benar menghentikan tambang ilegal, bahkan kerap berujung konflik di lapangan.
Dengan mendorong IPR, polisi secara perlahan bergeser dari penegak hukum lingkungan menjadi fasilitator ekonomi ekstraktif.
Ketika izin terbit, beban pengawasan berpindah ke pemerintah daerah dan dinas teknis. Polisi terbebas dari stigma gagal, sementara alam tetap menanggung risiko kerusakan permanen.
Dalam konteks ini, Green Policing terancam berubah menjadi jargon pencitraan. Legalisasi tambang tidak otomatis menghentikan pencemaran merkuri, pengerukan dasar sungai, maupun degradasi Daerah Aliran Sungai (DAS).
"Hijau" berhenti di dokumen, sementara Sungai Kuantan terus mengalir keruh oleh lumpur dan logam berat.
Lebih problematis lagi, dorongan IPR Kapolda berpotensi melampaui kewenangan institusional.
Kepolisian seharusnya menegakkan hukum, bukan melobi izin tambang. Tanpa pengawasan ketat, IPR hanya akan menjadi legalisasi kerusakan alam yang lebih rapi, terstruktur, dan sulit dipersoalkan.

Pesan Presiden jelas, keselamatan rakyat lebih penting daripada izin tambang. Namun di Riau, arah kebijakan justru berlawanan.
Di tengah kondisi ekologis yang rapuh, legalisasi tambang rakyat di Kuantan Singingi didorong sebagai solusi. Padahal pelajaran dari provinsi tetangga sudah terang setiap tambang di hulu hampir selalu berujung petaka di hilir.
WALHI Riau mengingatkan rencana penetapan 2.653 hektare WPR dengan skema IPR bukanlah jalan keluar.
Ketua Badan Pengurus Kaliptra Andalas, Romes Irawan Putra, menegaskan formalisasi PETI tidak akan menyelesaikan pencemaran merkuri kronis, degradasi DAS, banjir berulang, maupun ancaman kesehatan masyarakat.
Sebaliknya, langkah ini berisiko memperparah krisis ekologis Sungai Kuantan yang sudah berada di titik kritis.
Peringatan serupa disampaikan Manajer Kampanye WALHI Riau, Ahlul Fadli. Klaim bahwa IPR akan menyejahterakan masyarakat dinilai patut dicurigai.
Skema legalisasi kerap menjadi pintu masuk pemodal besar, sementara penambang lokal hanya menjadi buruh atau pemegang saham simbolik. Keuntungan mengalir ke penguasa modal, alat berat, dan rantai pasok emas.
Sementara itu, kondisi DAS Kuantan terus memburuk. Pendangkalan sungai, pencemaran merkuri dan logam berat, hilangnya biodiversitas, hingga penurunan kualitas air telah berdampak langsung pada kesehatan masyarakat dan kerugian ekonomi jangka panjang. Bahkan uji laboratorium DLH Kuansing pada Juni 2025 mencatat pencemaran air melampaui baku mutu.
Sungai Kuantan bukan sekadar objek tambang, melainkan sumber kehidupan. Kerusakan DAS berarti ancaman nyata bagi pertanian, perikanan, air bersih, dan ketahanan pangan masyarakat.
Ketergantungan pada model ekonomi ekstraktif hanya akan mempercepat kehancuran ekologis dan memperlebar ketimpangan sosial.
Tanpa koreksi arah kebijakan, Green Policing akan tinggal slogan kosong ramah di kata, mematikan di fakta. Yang dibutuhkan Riau bukan legalisasi kerusakan, melainkan keberanian menghentikan eksploitasi dan beralih pada ekonomi yang menjaga alam, kesehatan publik, dan masa depan Sungai Kuantan.***