Dua Anak Perusahaan PT RAPP, PT SRL dan PT SSL di Sumatera Utara Dicabut Izinnya

Rabu, 21 Januari 2026 | 07:51:58 WIB

Jakarta (Sangkala.id)-Presiden Prabowo Subianto mencabut 28 izin perusahaan yang terbukti melanggar aturan pemanfaatan hutan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Langkah tegas ini menandai sikap keras pemerintah terhadap praktik perusakan lingkungan, terutama di wilayah rawan bencana.

Di Sumatera Utara, izin 13 perusahaan PBPH dicabut, termasuk PT Sumatera Riang Lestari dan PT Sumatera Sylva Lestari, dua anak perusahaan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).

"Presiden memutuskan pencabutan izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Selasa (20/1/2026).

Dari total tersebut, 22 perusahaan berstatus PBPH dengan luas konsesi mencapai 1,01 juta hektare, sementara enam lainnya merupakan badan usaha non-kehutanan di sektor tambang, perkebunan, dan hasil hutan kayu.

Selain Sumatera Utara, pencabutan izin juga dilakukan terhadap tiga PBPH dan dua perusahaan non-kehutanan di Aceh, serta enam PBPH dan dua non-kehutanan di Sumatera Barat.

Pemerintah menegaskan kebijakan ini bukan simbolik, melainkan bagian dari penertiban menyeluruh tata kelola sumber daya alam. Negara memastikan pembangunan tidak mengorbankan lingkungan dan keselamatan masyarakat.***

Terkini