KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau

Senin, 15 Desember 2025 | 15:25:18 WIB

Pekanbaru (Sangkala.id)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, Senin (16/12/2025).

Hingga siang hari, penyidik KPK masih berada di lokasi melakukan penggeledahan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan kegiatan tersebut. Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid pada awal November lalu. Abdul Wahid diduga meminta fee kepada bawahannya di UPT Dinas PUPR Riau terkait penambahan anggaran tahun 2025, dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.

KPK menduga Abdul Wahid meminta setoran yang disebut sebagai “jatah preman” senilai Rp7 miliar, yang diserahkan secara bertahap pada Juni, Agustus, dan November 2025. Uang tersebut diduga akan digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan ke luar negeri.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Abdul Wahid, Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam, serta Kepala Dinas PUPR PKPP Riau M Arief Setiawan. Abdul Wahid kini telah ditahan dan dicopot dari jabatannya, sementara SF Hariyanto ditunjuk sebagai Plt Gubernur Riau.***

Terkini