BAGANSIAPIAPI (Sangkala.id) – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menegaskan bahwa seluruh bantuan zakat yang telah disalurkan selama ini sudah tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Salah satu bentuk bantuan yang mendapat perhatian khusus adalah bantuan ternak sapi, yang kini menunjukkan hasil positif.
Ketua Baznas Rohil, Ustad Jefrizal, S.Hi., M.M pada Jumat (7/11) menyampaikan bahwa pihaknya telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) terkait bantuan sapi. Dalam MoU tersebut ditegaskan bahwa sapi bantuan tidak boleh dijual atau dijadikan milik pribadi. “Sekarang sapi-sapi itu sudah banyak yang bunting dan sehat,” ujarnya.
Untuk meningkatkan efektivitas pengumpulan zakat, Baznas Rohil akan menggelar rapat bersama seluruh penghulu dan kelurahan se-Kabupaten Rohil. Rapat tersebut akan membahas penguatan Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) yang melibatkan 186 perwakilan dari berbagai wilayah.
Uje, sapaan akrab Ustad Jefrizal, juga menyampaikan apresiasi kepada para muzakki, khususnya dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Rohil dan Kementerian Agama. Ia juga berterima kasih kepada masyarakat umum yang telah mempercayakan zakatnya kepada Baznas Rohil.
Menurutnya, seluruh kegiatan penyaluran zakat dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan. Hal ini menjadi komitmen Baznas Rohil dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas.
Baznas Rohil saat ini menjalankan enam program utama, di antaranya bantuan untuk masyarakat miskin, mahasiswa dalam dan luar negeri, lansia, korban bencana alam, serta program lainnya. Semua bantuan tersebut telah disalurkan secara merata dan sesuai kebutuhan mustahik.
Selain itu, bantuan ternak sapi dan padi juga telah diberikan kepada masyarakat sesuai standar yang ditetapkan. Bantuan untuk rumah ibadah dan rumah suluk turut menjadi bagian dari program Baznas yang telah dinikmati oleh para penerima manfaat di Rohil.
Hingga September 2025, total zakat yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp12 miliar.
Kalau untuk zakat dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) belum masuk sejak Januari hingga saat ini. Meski demikian, Baznas Rohil tetap optimis dengan dukungan regulasi yang telah diterbitkan.
“Kita bersyukur telah terbit Perda dan Perbub terkait zakat. Karena zakat kita murni berasal dari ASN,” pungkas Uje, menutup pernyataannya dengan harapan agar pengumpulan zakat ke depan semakin meningkat dan bermanfaat bagi masyarakat. (zal)