Siak (Sangkala.id)-Kabar gembira bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Siak. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak resmi menghapuskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) alias gratis 100 persen bagi warga berpenghasilan rendah yang membeli atau memperoleh rumah pertama.
Kebijakan pro-rakyat ini tertuang dalam Peraturan Bupati Siak Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pembebasan BPHTB bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), serta Perbup Nomor 123 Tahun 2025 tentang Pembebasan BPHTB atas Program Pemerintah Pusat, seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Siak, Raja Indor Parlindungan Siregar, menyebut kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian Pemkab terhadap warga yang ingin memiliki rumah layak huni.
"Program ini sudah berjalan sejak Juni lalu. Ini juga bagian dari dukungan terhadap program nasional tiga juta rumah," ujar Raja Indor, Rabu (8/10/2025).
Menurutnya, pembebasan BPHTB berlaku untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang memiliki rumah tipe 36. Meski memberikan keringanan besar, ia menegaskan kebijakan ini tidak berdampak signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Justru kami harap kebijakan ini bisa menggairahkan sektor properti di Siak. Ketika biaya berkurang, minat beli masyarakat akan meningkat," tambahnya.
Sementara itu, Bupati Siak Afni Zulkifli menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus memberikan kemudahan bagi masyarakat.
"Di tengah ruang fiskal yang terbatas, kami tetap berupaya meringankan beban masyarakat melalui pembebasan 100 persen BPHTB," kata Afni.
Ia juga mengimbau warga agar segera melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), karena Pemkab Siak memberikan penghapusan denda PBB tahun 2023–2024.
"Cukup bayar pokoknya saja, dendanya kami hapuskan," tegas Bupati.
Dukungan juga datang dari Kepala Kantor Pertanahan Siak, Martin, yang menyebut kebijakan ini sangat membantu pelaksanaan program PTSL dan TORA di daerah.
"Langkah Pemkab Siak ini mempercepat proses sertifikat tanah dan meringankan masyarakat. Transaksi tanah pun kini bebas BPHTB," ujarnya.
Dengan kebijakan ini, Pemkab Siak menegaskan komitmennya untuk menghadirkan rumah layak bagi seluruh warga sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di sektor properti lokal.***