Rohil (Sangkala.id)-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hilir (Rohil) menunjukkan komitmen kuat dalam memperjuangkan hak masyarakat Bantaian terkait kebun plasma dari PT Sindora Seraya.
Hal ini ditegaskan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi B, Selasa (16/9) lalu di Gedung DPRD Rohil.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi, Cindy Rahmadani SE, menjadi wadah penting dalam menyalurkan aspirasi warga. Cindy menegaskan, DPRD akan terus mengawal tuntutan hingga benar-benar terealisasi.
"Kami akan menindaklanjuti ke proses selanjutnya. Kami akan terus mengontrol dan mengawal rapat hari ini sampai tuntas," tegas Cindy.
Masyarakat Bantaian mendesak perusahaan merealisasikan kebun plasma sebesar 20 persen dari total lahan yang dikelola PT Sindora Seraya di Kecamatan Batu Hampar.
Anggota Komisi B, Jhoni Simanjuntak, menegaskan, kewajiban perusahaan membangun plasma diatur dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Pasal 58 ayat 1.
"Kita akan mengawal ini supaya PT Sindora Seraya benar-benar memfasilitasi kebun plasma sebesar 20 persen dari kebun intinya," ujarnya.
Hal senada juga disampaikan anggota Komisi B lainnya, H Jasmadi Khori, yang memastikan DPRD akan kembali menjadwalkan RDP lanjutan.
"Kami akan menjadwal ulang RDP sampai aspirasi masyarakat benar-benar terlaksana," katanya.
* Harapkan Keadilan
Bagi masyarakat Bantaian, plasma bukan sekadar amanat undang-undang, tetapi juga bentuk keadilan atas pemanfaatan lahan di daerah mereka. Dukungan penuh DPRD memberi harapan bahwa hak tersebut dapat segera terwujud.
Sementara itu, Humas PT Sindora Seraya, Nasrudin Hasan, menyebut persoalan plasma ini sudah pernah diselesaikan pada 2010 lalu melalui Komisi B DPRD Rohil, dengan realisasi lahan sekitar 500 hektare pada 2012. Bahkan, menurutnya, konflik sempat melewati jalur pengadilan hingga ke Mahkamah Agung, dan PT Sindora Seraya dimenangkan.
Namun, masyarakat menilai persoalan belum selesai dan tetap menuntut realisasi penuh kebun plasma sesuai amanat undang-undang.***