Dairi (Sangkala.id)-Polres Dairi memastikan tidak ada praktik tangkap–lepas terkait penangkapan kasus narkotika di sebuah kafe di Desa Pamah, Kecamatan Tanah Pinem, Jumat (5/9/2025).
Kasi Humas Polres Dairi, Ipda Ringkon Manik, menjelaskan Sat Narkoba telah menetapkan dua tersangka berinisial ANG (39) dan RS (26). Selain itu, 12 orang lainnya ikut diamankan.
Hasil tes urine menunjukkan enam orang positif narkoba, termasuk kedua tersangka. Empat di antaranya langsung menjalani rehabilitasi di Kecamatan Sidikalang, sementara delapan orang lainnya dipulangkan karena hasil tes negatif.
“Tidak ada praktik tangkap–lepas seperti yang beredar di masyarakat,” tegas Ringkon.***(Amsar)