Polres Pelalawan Musnahkan Sabu 1 Kg Senilai Satu Milyar Rupiah

Selasa, 22 Juli 2025 | 12:37:08 WIB

Pelalawan (Sangkala.id)-Polres Pelalawan bersama Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Pelalawan melakukan pemusnahan barang bukti Sabu seberat 1 Kg, Selasa, (22/07/2025) bertempat di Aula Teluk Meranti Mapolres Pelalawan.

"Ini adalah suatu prestasi dari Polres Pelalawan dalam pengungkapan kasus Narkoba jenis Sabu senilai 700 juta sampai 1 Milyar Rupiah dan menyelamatkan 1000 jiwa," ujar Wakapolres Pelalawan Kompol Asep Rahmat, SH, S.IK, MM

Sambung Kompol Asep kasus ini sudah direalese pada 25 Juni 2025 lalu dan apabila masyarakat Pelalawan mendapatkan informasi terkait Narkotika silahkan langsung menghubungi pihak kepolisian.

Sabu seberat 1 Kg tersebut diamankan dari seorang pemuda WD (22) warga Kota Pekanbaru yang berprofesi sebagai buruh membawa 1 Kg Sabu untuk diedarkan di Kabupaten Pelalawan, tersangka diciduk Tim Satres Narkoba Polres Pelalawan pada hari Sabtu 21 Juni 2025 sekira pukul 00.30 WIB di KM 80 Desa Sering.

"Tersangka WD dijanjikan senilai 10 juta rupiah untuk membawa sabu seberat 1 Kg tersebut oleh Bandar berinisial HFS," ujar Wakapolres Pelalawan.

Akibat perbuatannya, WD dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.***(Tom)

Terkini