Tangerang (Sangkala.id)-Pembangunan Stadion Mini Kelapa Dua yang terletak di Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang-Banten menggunakan prinsip ‘Sustainable Development Program’ atau yang sering disebut dengan Pembangunan Berkelanjutan dimana pembangunannya tidak diselesaikan dalam satu masa tahun anggaran.
Kebijakan ini demi pemerataan pembangunan yang berkeadilan di setiap wilayah Kabupaten Tangerang.
Pembangunan berkelanjutan ini sering menuai perhatian publik, demikian juga halnya dengan pembangunan Stadion Mini Kelapa Dua pada tahun anggaran 2024. Saking antusiasnya masyarakat akan pembangunannya, tak jarang ada yang salah informasi sebagaimana ada kata ‘pembongkaran’ yang dilakukan dalam pemberitaan oleh awak media yang tanpa melakukan konfirmasi (hanya pandangan mata).
Dan setelah dilakukan penelusuran ke lapangan untuk melihat fakta maka tidak temukan hal tersebut.
Sebagaimana yang dijelaskan Jajang Maulana sebagai pelaksana; "Dalam RAB ada item pemasangan gording sehingga dalam pelaksanaannya kami harus membuka (melepas) atap. Atap ini menggunakan baut. Setelah pemasangan gording selesai, atap kembali dipasang. Jadi tidak ada yang namanya pembongkaran".
"Kalau dibongkar, rusak dong", jelasnya sambil membawa awak media untuk melihat lokasi dan unit yang dikerjakan sesuai kontrak kerja dan RAB.
Dalam RAB tahun anggaran 2024, Stadion Mini Kelapa Dua mendapat penambahan sarana prasarana berupa Lapangan Futsal Out Door, Lapangan Basket Out Door, Sarana Parkir, Sarana Pedestarian dan beberapa sarana pendukung lainnya.
Warga yang berada di sekitar Stadion Mini Kelapa Dua, sangat berterima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang atas keberlanjutan pembangunan ini. Dan berharap agar di tahun anggaran berikutnya dapat dilengkapi lagi dengan lampu penerangan yang cukup sehingga bisa dipergunakan pada malam hari.***(Gaol)