Kapolda Riau Bersama PJ Gubri Tinjau Pelaksanaan Pilkada di Pelalawan

Rabu, 27 November 2024 | 14:32:36 WIB

PELALAWAN (Sangkala.id)-Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal bersama Pj Gubernur Riau dan Forkopimda Provinsi Riau, didampingi Forkopimda Kabupaten Pelalawan mengunjungi Tempat Pemungutan Suara (TPS) 16, Jalan Batu Ampar, Pangkalan Kerinci, Pelalawan dalam rangka memastikan pelaksanaan Pilkada berjalan aman dan kondusif, Rabu (27/11/2024).

Saat berada di TPS 16, Kapolda Riau terlihat berbincang akrab dengan Ketua KPPS dan beberapa pemilih yang tengah menunggu giliran mencoblos. Kehadirannya disambut hangat masyarakat setempat.

Usai peninjauan, Kapolda Riau menegaskan, situasi dan kondisi di Pelalawan sejauh ini tetap kondusif meskipun ada beberapa kendala teknis di lapangan.

"Untuk di Pelalawan sendiri, saya nilai kondisinya sangat kondusif, dan semoga semuanya berjalan dengan baik hingga selesai. Memang ada beberapa TPS yang mengalami kekurangan surat suara, tetapi itu sudah diantisipasi dengan pengalihan dari TPS terdekat," ujarnya.

Kapolda juga mengingatkan pentingnya kolaborasi antara Forkopimda, tokoh masyarakat, dan media dalam menjaga kelancaran Pilkada. Serta mengimbau semua pihak untuk menerima hasil pemilihan dengan lapang dada.

"Siapapun yang menang atau kalah, itu adalah keputusan konstitusi. Jika ada ketidakpuasan, selesaikan melalui jalur konstitusional, bukan dengan main hakim sendiri. Kami akan berdiri di garis depan untuk menegakkan hukum jika ada yang mencoba membuat kerusuhan atau bertindak anarkis," tegasnya.

Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal yang turut hadir dalam peninjauan ini, menyampaikan, sejauh ini pengawasan Pilkada berjalan sesuai dengan tugas dan fungsi pengawas pemilu.

"Kami terus mengawasi jalannya pemungutan suara. Jika ada pelanggaran, kami segera lakukan perbaikan. Namun, laporan yang masuk sejauh ini menunjukkan situasi yang lancar dan kondusif, " katanya.

Ia juga menjelaskan, adanya kendala cuaca, seperti hujan pada pagi hari, sempat menyebabkan beberapa TPS mengalami penundaan. Namun kondisi tersebut berhasil diatasi dengan memperpanjang waktu pemungutan suara sesuai aturan yang berlaku.

"Jika ada TPS yang molor karena banjir atau sebab lainnya, pelaksanaan pemungutan suara dapat diperpanjang hingga enam jam dengan syarat adanya kesepakatan dan berita acara tertulis," tambah Alnofrizal.

Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan, juga menyoroti permasalahan terkait pemilih yang belum menerima undangan ke TPS. Ia menegaskan, undangan tersebut bukan syarat wajib untuk mencoblos.

"Masyarakat yang belum menerima undangan tetap bisa mencoblos dengan membawa dokumen resmi seperti KTP atau paspor yang dikeluarkan oleh Disdukcapil. Jadi, jangan ragu untuk datang ke TPS," pungkasnya. (Tom)

Terkini