Polda Riau Bongkar Bisnis Pupuk Palsu, 45,8 Ton Siap Dijual ke Petani Sawit

Polda Riau Bongkar Bisnis Pupuk Palsu, 45,8 Ton Siap Dijual ke Petani Sawit

Pekanbaru (Sangkala.id)-Petani kelapa sawit di Kabupaten Siak nyaris menjadi sasaran peredaran pupuk palsu berskala besar. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menyita 45,8 ton pupuk berbagai merek dengan kandungan tidak sesuai standar mutu dan kualitas pada kemasan.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan seorang penjual berinisial AM sebagai tersangka. Pengungkapan tersebut disampaikan Direktur Ditreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan di Pekanbaru, Kamis (5/11/2026)

Kasus ini bermula dari patroli Detasemen Intelijen Kodam XIX/Tuanku Tambusai pada pertengahan Oktober 2026. Petugas mengamankan satu unit truk yang kemudian diserahkan kepada Polda Riau untuk penyelidikan lebih lanjut.

Hasil pengembangan mengarah pada temuan 926 karung pupuk dengan berat total 45,8 ton di Jalan Simpang Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

Polisi kemudian menguji sampel dari 15 merek pupuk di laboratorium. Hasilnya, kandungan pupuk tidak sesuai dengan mutu dan kualitas yang tercantum pada kemasan. Temuan ini menguatkan dugaan praktik perdagangan pupuk palsu yang berpotensi merugikan petani.

Modus tersangka dengan membeli pupuk berkualitas rendah dari sejumlah daerah, di antaranya Dumai, Payakumbuh, Sumatera Barat, serta Medan, Sumatera Utara. Pupuk tersebut kemudian dijual kembali kepada petani kelapa sawit dengan keuntungan Rp50 ribu hingga Rp200 ribu per karung.

Polisi menduga bisnis pupuk palsu ini telah berlangsung selama enam bulan. Tersangka diketahui mendapatkan pasokan melalui media sosial dan marketplace Facebook.

Penyidik masih menelusuri asal-usul pupuk, termasuk produsen pemasok serta kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan peredaran pupuk palsu tersebut.

Atas perbuatannya, AM dijerat Undang-Undang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Tersangka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar.***