Jikalahari Soroti Karhutla di Lahan Konsesi, Restorasi Gambut Dipertanyakan

Jikalahari Soroti Karhutla di Lahan Konsesi, Restorasi Gambut Dipertanyakan

Pekanbaru (Sangkala.id)-Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau masih menyisakan persoalan serius. Ironisnya, ribuan titik panas terdeteksi di kawasan konsesi perusahaan, sementara restorasi gambut dan penegakan hukum dinilai belum berjalan optimal.

Di sisi lain, masyarakat pengelola perhutanan sosial justru menghadapi keterbatasan sarana pemadaman hingga ancaman terseret proses hukum ketika kebakaran terjadi di wilayah kelola mereka.

Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari), Okto Yugo Setiyo, Kamis (5/11/2026), menilai pemerintah belum maksimal menangani akar persoalan karhutla, terutama pengawasan konsesi, pemulihan ekosistem gambut, dan penindakan terhadap korporasi.

Berdasarkan data BNPB dan analisis citra satelit Jikalahari, indikasi luas karhutla di Riau sepanjang 2026 mencapai 18.682 hektare dengan 6.447 titik hotspot. Sebanyak 68 persen kebakaran terjadi di lahan gambut dan 32 persen di lahan mineral.

Dari jumlah tersebut, 1.195 titik panas berada di kawasan konsesi perusahaan. Rinciannya, 231 titik di konsesi hutan tanaman industri (HTI) dan 964 titik di perkebunan kelapa sawit.

PT Diamond Raya Timber tercatat memiliki 62 titik hotspot, tertinggi di kategori konsesi HTI. Sementara PT Tani Subur Makmur mencatat 112 titik, tertinggi di kategori perkebunan kelapa sawit.

Temuan itu memperkuat sorotan Jikalahari terhadap tanggung jawab perusahaan dalam mencegah kebakaran dan memulihkan lahan yang rusak. Investigasi lapangan pada 17–27 Juli 2025 di lima areal korporasi, yakni PT Arara Abadi Distrik Melako, PT Sari Lembah Subur, PT Tani Subur Makmur, PT RAPP Blok Mandau, dan PT Teguh Karsa Wana Lestari, menemukan indikasi 572 hektare lahan bekas terbakar.

Di sejumlah lokasi ditemukan bekas kebakaran pada lahan gambut dengan vegetasi sawit, akasia, dan hutan alam. Empat dari lima lokasi juga tidak memiliki menara pantau api. Bahkan, sejumlah area memperlihatkan aktivitas pembukaan atau pemanfaatan lahan setelah kebakaran.

"Persoalan karhutla di Riau tidak hanya berkaitan dengan kebakaran, tetapi juga menyangkut kewajiban perusahaan dalam memulihkan ekosistem gambut. Kami masih menemukan indikasi kebakaran di kawasan konsesi, sementara upaya restorasi di sejumlah areal prioritas belum berjalan sebagaimana mestinya," ujar Okto.

Jikalahari bersama mitra juga memantau 122 perusahaan hutan tanaman dan perkebunan sawit di 11 provinsi sepanjang 2018–2025. Hasilnya, ditemukan persoalan restorasi, mulai dari tidak adanya pemulihan di areal prioritas, pembukaan lahan pada kawasan fungsi lindung gambut, hingga aktivitas penanaman dan pemanenan di Peta Indikatif Restorasi (PIR) pascakarhutla 2015.

Bahkan, kebakaran kembali terjadi di sejumlah areal prioritas restorasi. Kondisi ini dinilai tidak terlepas dari lemahnya pengawasan pemerintah, minimnya keterbukaan dokumen Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan Rencana Kerja Usaha (RKU), serta tidak optimalnya pelaksanaan kewajiban perusahaan.

Jikalahari turut mempertanyakan arah kebijakan restorasi setelah Badan Restorasi Gambut (BRG) bertransformasi menjadi Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) pada 2020, kemudian mengakhiri masa tugas pada 2024. Urusan restorasi dan rehabilitasi selanjutnya terbagi ke Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Di tengah kebutuhan pemulihan gambut yang masih besar, perubahan kelembagaan tersebut dinilai membutuhkan kejelasan koordinasi dan tanggung jawab.

Persoalan lain yang tak kalah serius adalah penegakan hukum. Jikalahari mencatat laporan dugaan tindak pidana lingkungan akibat karhutla terhadap lima konsesi perusahaan yang disampaikan kepada Polda Riau pada 4 Agustus 2025 belum tuntas. Kelima perusahaan tersebut adalah PT Arara Abadi Distrik Rohil, PT Riau Andalan Pulp and Paper Estate Pelalawan, PT Ruas Utama Jaya, PT Perawang Sukses Perkasa Industri, dan PT Selaras Abadi Utama. Pemantauan saat itu menemukan sekitar 179 hektare areal terbakar.

Pada Agustus 2026, Jikalahari kembali melaporkan lima korporasi kepada Bareskrim Polri berdasarkan analisis hotspot, citra satelit Sentinel, dan verifikasi lapangan pada 15–24 Agustus 2026. Kelimanya yakni PT Arara Abadi Melako, PT RAPP Blok Mandau, PT Tani Subur Makmur, PT Sari Lembah Subur, dan PT Teguh Karsa Wana Lestari. Hasil pemantauan menunjukkan sekitar 572 hektare areal bekas terbakar.

"Penanganan karhutla harus diikuti dengan penegakan hukum yang transparan. Laporan dugaan tindak pidana lingkungan terhadap sejumlah korporasi harus dituntaskan agar ada kepastian hukum dan tanggung jawab terhadap pemulihan lingkungan," tegas Okto.

Besta Junandi dari Perkumpulan Elang dalam media briefing Karhutla 2026, Rabu (4/11/2026) menyoroti ketimpangan dukungan pemerintah terhadap masyarakat pengelola perhutanan sosial. Mereka dituntut menjaga kawasan hutan, tetapi masih menghadapi keterbatasan sumber daya manusia, patroli, peralatan pemadaman, hingga pendanaan.

Di Kabupaten Siak, Perkumpulan Elang mengidentifikasi tiga kondisi kawasan perhutanan sosial. Hutan Kemasyarakatan Mekar Tani Makmur di Desa Rawa Mekar Jaya memiliki kondisi gambut relatif baik, tutupan hutan alam, dan akses terbatas sehingga tidak mengalami kebakaran.

Kondisi berbeda ditemukan di kawasan Kemitraan Kehutanan Desa Dosan. Meski gambut telah terdegradasi dengan tutupan belukar, perkebunan, dan akasia, kawasan tersebut relatif aman dari karhutla. Pengawasan akses perusahaan dan ketersediaan sumber daya pengendalian kebakaran menjadi faktor yang ditemukan di lokasi tersebut.

Sementara Hutan Kemasyarakatan Mekar Jaya di Desa Dayun mengalami kebakaran sekitar 30 hektare. Kawasan yang seluruhnya berupa gambut terdegradasi itu didominasi belukar, perkebunan, dan lahan kosong. Kelompok pengelola tidak memiliki sumber daya memadai untuk mengendalikan api. Ironisnya, dua anggota kelompok justru tercatat menjadi tersangka.

"Pengelola perhutanan sosial masih menghadapi keterbatasan sarana, sumber daya manusia, peralatan pemadaman, hingga pendanaan untuk mencegah dan mengendalikan kebakaran. Padahal, ketika kebakaran terjadi di wilayah kelola mereka, masyarakat juga harus menghadapi konsekuensi hukum," ungkap Besta.

Menurutnya, pemberian akses legal perhutanan sosial tidak boleh berhenti pada penerbitan izin. Pemerintah harus memastikan adanya pendampingan, fasilitas pengendalian kebakaran, pengembangan ekonomi alternatif, serta perlindungan hukum bagi masyarakat.

Dampak karhutla juga menghantam kesehatan masyarakat. Data Kementerian Kesehatan per 18 Oktober 2026 mencatat 306.309 warga di tujuh provinsi terdampak mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Dari jumlah tersebut, 35.910 kasus tercatat di Riau.

Jikalahari turut menyoroti belum konsistennya pemenuhan kewajiban pemerintah sesuai putusan gugatan warga negara atau Citizen Lawsuit (CLS) Nomor 54/Pdt.G/2016/PN.PBR. Putusan tersebut mengamanatkan penguatan fasilitas kesehatan, pemantauan kualitas udara, evakuasi jika ISPU melebihi 400, penyediaan posko darurat dan rumah oksigen, serta pembebasan biaya pengobatan bagi warga terdampak kabut asap.

Namun, pemantauan Jikalahari menemukan operasional posko darurat asap belum konsisten. Pada 15 September 2026, sejumlah posko belum beroperasi. Bahkan, pada 6 Oktober 2026, posko tersebut tidak lagi tersedia dengan alasan kualitas udara membaik.

Pemantauan terhadap lima Pos Gurindam juga menemukan ketidakpastian layanan kesehatan darurat, kesinambungan rumah oksigen, kesiapan tenaga medis, serta ketersediaan obat dan peralatan. Tidak ditemukan pula banner penanda layanan dan register kunjungan harian di lima pos tersebut.

Di sisi penindakan, Jikalahari mencatat 341 laporan kasus karhutla dan 196 orang dalam bagian pemidanaan tersangka oleh Polri. Sementara itu, Gakkum Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif terhadap 32 korporasi.

Sebanyak 19 perusahaan dikenai pembekuan izin dan kewajiban pemulihan ekosistem, delapan perusahaan diwajibkan memulihkan ekosistem, serta lima perusahaan dikenai pencabutan izin.

Jikalahari dan Perkumpulan Elang mendesak pemerintah tidak lagi menjadikan pemadaman api sebagai ukuran utama keberhasilan penanganan karhutla. Pengawasan konsesi, penegakan hukum terhadap korporasi, restorasi gambut, dan perlindungan masyarakat harus berjalan beriringan.

Jikalahari meminta Presiden mengerahkan sumber daya untuk pencegahan karhutla dan pemulihan gambut, sekaligus mengevaluasi kinerja kementerian terkait.

Kapolri didesak menuntaskan laporan dugaan tindak pidana karhutla terhadap korporasi di Riau pada 2025 dan 2026 secara transparan.***