Polres Pelalawan Pasang 76 Plang Peringatan di Lahan Bekas Karhutla 228 Hektare di Rantau Baru

Polres Pelalawan Pasang 76 Plang Peringatan di Lahan Bekas Karhutla 228 Hektare di Rantau Baru

Pelalawan (Sangkala.id)-Polsek Pangkalan Kerinci bersama Polres Pelalawan memasang plang peringatan di areal tindak pidana pembakaran lahan pada Kamis (29/10/ 2026) pukul 10.30 WIB di Jalan Koridor RAPP KM 13 RT 002/RW 002 Desa Rantau Baru Kecamatan Pangkalan Kerinci.

Lokasi berada di titik koordinat 0°19'36.2"N 101°48'24.6"E berdasarkan LP/A/02/VIII/2026/Polsek Pkl Kerinci tanggal 26 Agustus 2026 dengan luas lahan terbakar sekitar 228 hektare tanaman kelapa sawit.

Kegiatan dipimpin Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur Ari,  S.Sos., S.I.K., M.H didampingi Kapolsek Pkl Kerinci AKP Zulhendra, S.H., M.M, Kanit Reskrim AKP Muslim, S.H, dan Kanit IV Sat Reskrim Ipda Rizky Muhammad Alfiansyah, S.Tr.K.

Turut hadir Panit 1 Reskrim Ipda Donni, S.H, Panit Opsnal Intelkam Aiptu Agustinus Hermanto, S.H, dan Bhabinkamtibmas Desa Rantau Baru Aipda Yasir.

Kapolres menjelaskan Polres Pelalawan akan memasang 76 plang peringatan di seluruh areal bekas Karhutla sebagai bagian dari proses penegakan hukum.

Kapolres menegaskan fungsi plang tersebut sebagai pengawasan hukum yang menandai lokasi sedang dalam proses penyelidikan aparat penegak hukum.

Fungsi kedua sebagai larangan beraktivitas agar masyarakat tidak mengolah, menanam, atau menduduki lahan bekas terbakar.

Kapolres menambahkan, "Pelang ini menjadi teguran hukum serius, pelanggaran terhadap garis peringatan dapat berujung sanksi pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan atau sesuai undang-undang pembakaran hutan," tegasnya.

Kegiatan pemasangan plang berakhir pukul 11.05 WIB dalam keadaan aman dan kondusif.***(tom)