Dugaan Pencurian Rp42 Juta dari Rekening BNI di Ukui Terungkap, Tiga Orang Diamankan

Dugaan Pencurian Rp42 Juta dari Rekening BNI di Ukui Terungkap, Tiga Orang Diamankan

Pelalawan (Sangkala.id)-Polsek Ukui bersama Satintelkam Polres Pelalawan mengungkap dugaan pencurian uang Rp42 juta dari rekening Bank BNI milik warga Kelurahan Ukui Satu, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau. Tiga orang terduga pelaku diamankan, sementara satu orang lainnya masih diburu polisi.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur Ari, didampingi Plh. Kasat Reskrim IPTU Asbon Mairizal dan Kasi Humas AKP Thomas Bernandes Siahaan, dalam konferensi pers di Aula Teluk Meranti Polres Pelalawan, Rabu (28/10/2026).

Kasus ini bermula ketika Junanda, menantu korban bernama Nazaruddin, melaporkan hilangnya saldo rekening BNI milik korban sebesar Rp42 juta. Uang tersebut diduga terkuras melalui sejumlah transaksi menggunakan kartu ATM tanpa seizin pemilik rekening.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Ukui bersama Satintelkam Polres Pelalawan melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan dan menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di sepanjang Jalan Lintas Timur, mulai dari Pangkalan Kerinci, Pangkalan Kuras, Pangkalan Lesung hingga Ukui.

Hasil penelusuran rekaman CCTV mengarah kepada empat orang yang diduga terlibat, masing-masing berinisial HAP, MF, RN, dan ICP.

Setelah melakukan gelar perkara, polisi menangkap HAP dan MF pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di rumah HAP, yang berada di belakang Kantor Lurah Ukui Satu. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi kemudian menangkap RN sekitar pukul 23.00 WIB pada hari yang sama di kediamannya di kawasan tersebut.

Kapolres Pelalawan menjelaskan, berdasarkan penyelidikan awal, para terduga pelaku diduga telah mengetahui informasi saldo rekening dan nomor PIN ATM milik korban sebelum kartu ATM tersebut diambil.

Kartu ATM itu kemudian diduga digunakan untuk menarik uang melalui sejumlah layanan BRILink di wilayah Pangkalan Lesung, Pangkalan Kuras, dan Pangkalan Kerinci.

Polisi masih memburu ICP yang diduga turut terlibat. Pengejaran dilakukan untuk melengkapi proses penyidikan sekaligus mengungkap secara menyeluruh rangkaian dugaan pencurian tersebut.

Dalam kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya buku rekening BNI atas nama Nazaruddin, rekening koran periode 1–16 Oktober 2026, kartu ATM milik korban, dua unit sepeda motor, dua helm, satu kaus lengan pendek, satu telepon genggam, serta sebuah kantong plastik hitam.

Untuk memperkuat pembuktian, polisi juga telah memeriksa tujuh orang saksi, termasuk pihak BNI di Ukui serta pemilik layanan BRILink di wilayah Pangkalan Lesung dan Pangkalan Kuras.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, penyidik menerapkan Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak kategori V.***(tom)