Pelalawan (Sangkala.id)-Perselisihan warisan keluarga berujung maut di Desa Kampung Baru, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Seorang pria berinisial IN (30) tega menghabisi nyawa abang kandungnya, DN (36), menggunakan sebilah parang. Saat melakukan pembunuhan pada Kamis (22/10/2026), tersangka dalam pengaruh minuman keras.
Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur Ari, S.Sos., S.I.K., M.H., mengungkapkan kronologi pembunuhan tersebut dalam konferensi pers di Aula Teluk Meranti Polres Pelalawan, Rabu (28/10/2026).
Peristiwa berdarah itu bermula saat korban mendatangi rumah tersangka untuk menanyakan keributan yang melibatkan IN dan temannya di Pasar Desa Kampung Baru. Saat tiba, pintu rumah dalam keadaan tertutup dan terkunci dari dalam. Korban kemudian berteriak sambil meminta pintu dibuka.
Mendengar teriakan tersebut, tersangka menuju dapur, mengambil parang, lalu bergerak ke pintu depan. Begitu pintu dibuka, IN langsung mengayunkan parang ke wajah korban hingga DN tersungkur.
Serangan berlanjut ke bagian belakang kepala. Korban sempat berusaha menyelamatkan diri dengan berlari ke halaman rumah, tetapi tersangka mengejarnya sambil membawa parang. Saat korban terjatuh, tersangka kembali menyerang bagian belakang kepalanya.
Dalam kondisi korban tergeletak, tersangka kembali mengayunkan parang ke wajah korban sebanyak lima kali. Serangan berikutnya menyasar kaki kiri korban sebanyak tiga kali, kemudian punggung sebanyak tiga kali.
“Saat melakukan pembunuhan, tersangka dalam pengaruh minuman keras,” kata Ahmad Nur Ari.
Aksi tersebut terhenti setelah warga mengamankan tersangka beserta sebilah parang yang digunakan untuk menyerang korban.
Berdasarkan hasil visum et repertum, korban mengalami luka sayatan serius di sejumlah bagian tubuh. Luka pada kepala membentang dari bagian kiri atas hingga bawah dagu kanan. Bagian belakang kepala mengalami banyak luka sayatan.
Korban juga mengalami luka di pinggang kanan, tangan kanan hingga kehilangan jaringan kulit dan daging di bawah siku, serta luka parah pada kaki kanan dari pergelangan hingga telapak kaki dan jari-jari.
Atas perbuatannya, IN dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. Tersangka juga disangkakan Pasal 458 dalam undang-undang yang sama, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.***(tom)