Pelalawan (Sangkala.id)-Polres Pelalawan menetapkan SS sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau. SS telah ditahan sejak 9 Oktober 2026 setelah menjalani pemeriksaan dan gelar perkara.
Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur Ari, S.Sos., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Thomas Bernandes Siahaan, S.Sos., menjelaskan bahwa perkara tersebut ditangani setelah Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras menerima laporan dari orang tua korban pada 7 Oktober 2026.
Berdasarkan kronologi dalam laporan polisi, orang tua korban mengetahui dugaan peristiwa tersebut sekitar pukul 21.30 WIB setelah mendapat informasi dari seorang tetangga. Keluarga kemudian meminta keterangan dari korban, yang menyebut SS sebagai orang yang diduga melakukan perbuatan tersebut.
Dalam laporan itu, orang tua korban menyampaikan anaknya mengaku dugaan peristiwa tersebut telah terjadi sebanyak empat kali, dengan kejadian terakhir pada Rabu, 7 Oktober 2026, sekitar pukul 09.00 hingga 11.00 WIB.
Pada Kamis, 8 Oktober 2026, sekitar pukul 09.00 WIB, SS diamankan pihak keamanan perusahaan dari kediamannya di perumahan karyawan PT Safari Riau, Desa Terantang Manuk, Kecamatan Pangkalan Kuras.
Setelah menjalani pemeriksaan internal perusahaan, SS dibawa ke Polsek Pangkalan Kuras sekitar pukul 18.00 WIB untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan dan gelar perkara sekitar pukul 23.00 WIB sebelum menetapkan SS sebagai tersangka.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi telah memeriksa pelapor dan sejumlah saksi, melakukan visum terhadap korban, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.
Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Thomas Bernandes Siahaan menyampaikan bahwa pemeriksaan psikologis terhadap anak korban juga menjadi bagian dari penanganan perkara tersebut. Selain itu, aspek perlindungan anak turut menjadi perhatian, termasuk kemungkinan koordinasi dengan Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Kabupaten Pelalawan.
"Untuk anak korban, nantinya akan dilakukan pemeriksaan psikologis. Kami juga memperhatikan aspek perlindungan anak, termasuk terkait Komnas PA Kabupaten Pelalawan," ujar Thomas, Senin (26/10/2026).
Berdasarkan laporan kepolisian, SS disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Proses hukum terhadap tersangka selanjutnya berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.***(tom)