Pelalawan (Sangkala.id)-Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pelalawan telah melaksanakan persidangan dengan agenda Pembacaan Surat Tuntutan (Penuntutan) terhadap 3 (tiga) orang Terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan/Penyelewengan Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2019 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis, (22/10/2026).
Dalam persidangan tersebut, tim JPU Kejari Pelalawan membacakan tuntutan pidana bagi ketiga Terdakwa yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 603 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 20 huruf a, c UU No. 1 Tahun 2023 Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana dalam Dakwaan Primair.
Tim JPU Kejari Pelalawan yang melaksanakan Persidangan adalah Andre Christian Sigiro, S.H dan Aldi Yosua Napitupulu, S.H. Tim tersebut menjatuhkan tuntutan kepada tiga terdakwa dengan tuntutan bervariasi dengan tuntutan 4 tahun, 5 tahun dan 7 tahun.
Terdakwa Suratman dituntut dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan serta menjatuhkan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidair 140 (seratus empat puluh) hari kurungan. Uang Pengganti: Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran Uang Pengganti sebesar Rp. 2.500.779.753,90,- (dua milyar lima ratus juta tujuh ratus tujuh puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh tiga rupiah sembilan puluh sen), dengan ketentuan jika tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun.
Sementara terdakwa Siti Budiarti dituntut pidan penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan serta denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidair 140 (seratus empat puluh) hari kurungan.
Untuk terdakwa Armaita, S.P. di tuntut pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan serta denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidair 140 (seratus empat puluh) hari kurungan.
Setelah pembacaan tuntutan pidana oleh Jaksa Penuntut Umum selesai, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru memutuskan untuk menunda persidangan ke hari Kamis, 05 November 2026 mendatang dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) dari para Terdakwa maupun Penasihat Hukum.***(Tom)