Rohil (Sangkala.id)-Ketelitian petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi menggagalkan dugaan penyelundupan narkotika dengan modus menyembunyikan cairan vape (liquid) di dalam botol sampo, Selasa (20/10/2026).
Seorang pengunjung berinisial N diamankan setelah petugas mencurigai isi botol sampo yang dibawanya saat hendak mengunjungi warga binaan. Pemeriksaan lebih lanjut menemukan cairan vape yang diduga mengandung narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, N mengaku tidak mengetahui isi botol tersebut. Ia menyebut barang itu dititipkan seorang perempuan berinisial RF, istri salah seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP), untuk diserahkan kepada penghuni lapas.
Kecurigaan petugas piket kunjungan menjadi kunci terbongkarnya upaya tersebut. Barang terlarang itu terdeteksi sebelum masuk ke blok hunian dan langsung dilaporkan secara berjenjang kepada tim kunjungan.
Kepala Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi, Agus Imam Taufik, langsung berkoordinasi dengan Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi. Merespons laporan tersebut, Kapolres memerintahkan Satresnarkoba Polres Rokan Hilir turun ke lapas untuk menangani temuan, memeriksa barang bukti, serta melakukan proses hukum lebih lanjut.
Agus menegaskan, pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap segala bentuk penyelundupan barang terlarang ke lingkungan pemasyarakatan.
"Sinergi yang kuat antara Lapas Bagansiapiapi dan Polres Rokan Hilir merupakan wujud komitmen bersama dalam memberantas peredaran gelap narkotika," tegasnya.
Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hilir, mewakili Kapolres, mengapresiasi langkah cepat petugas lapas. Menurutnya, koordinasi antaraparat menjadi faktor penting dalam mencegah peredaran narkotika di lingkungan pemasyarakatan.
Saat ini, N beserta barang bukti telah diamankan Satresnarkoba Polres Rokan Hilir untuk kepentingan penyidikan. Dugaan keterlibatan pihak lain masih perlu didalami melalui proses hukum.
Kasus ini kembali menyoroti potensi penyelundupan narkotika melalui jalur kunjungan lapas. Pengawasan ketat dan koordinasi aparat menjadi benteng penting agar lembaga pemasyarakatan tidak dimanfaatkan sebagai jalur peredaran barang terlarang. (zal)