BRI Lelang Agunan Tanpa Pemberitahuan Nasabah, Alamat Surat Diduga Dikelirukan

BRI Lelang Agunan Tanpa Pemberitahuan Nasabah, Alamat Surat Diduga Dikelirukan
Gedung BRI Lancang Kuning Jl Sudirman Pekanbaru

Duri (Sangkala.id)-Keluarga Ernawati Br Tarigan mempersoalkan pelelangan agunan kredit di BRI Cabang Duri, Kabupaten Bengkalis. Mereka mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan lelang hingga mengetahui objek jaminan sudah berpindah penguasaan pada 9 Desember 2025. Sementara itu, BRI menyatakan proses lelang telah dilaksanakan sesuai ketentuan.

Ernawati Tarigan, Rabu (14/10/2026), menuturkan kredit senilai Rp1,8 miliar diajukan pada 2011 atas nama Raymond Ginting dan Ernawati Br Tarigan melalui BRI Cabang Duri di Jalan Sudirman. Pinjaman tersebut dijamin kebun seluas 11 hektare di Kampung Tengah, Kandis, serta sebuah rumah di Jalan Raya Kandis Km 82, RT 02/RW 03.

Menurut Ernawati, pembayaran kredit sebelumnya dilakukan melalui angsuran bunga dan pokok. Ia menyebut pembayaran mulai macet pada Maret 2023, setalah Raymond Ginting meninggal dunia pada 12 September 2021. Pada Januari 2023, keluarga juga mengaku telah membayar Rp500 juta sebagai bagian dari pelunasan pokok pinjaman.

Ernawati mengatakan pihak bank sempat datang dan menyampaikan secara lisan agar pinjaman diselesaikan. Namun, keluarga mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan resmi mengenai pelelangan agunan tersebut.

Keluarga baru mengetahui objek jaminan telah dilelang pada 9 Desember 2025, saat seseorang yang mengaku sebagai pemenang lelang datang dan menguasai objek tersebut.

Keluarga menilai proses pemberitahuan lelang perlu dipertanyakan, termasuk dugaan kekeliruan alamat surat pemberitahuan. Mereka menyatakan tidak pernah menerima pemberitahuan pelelangan, baik atas nama Ernawati maupun kepada ahli waris Raymond.

Dampak pelelangan itu, keluarga mengaku tidak lagi dapat memanen hasil kebun yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka. Mereka juga mengeluhkan dugaan intimidasi dari oknum aparat di wilayah setempat.

Di sisi lain, BRI melalui perwakilan Kantor Wilayah Riau, Lutfi, Selasa (20/10/2026), menyatakan lelang agunan telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

BRI menjelaskan kredit yang menjadi objek gugatan telah berstatus macet karena kewajiban pembayaran tidak dipenuhi sesuai perjanjian kredit. Pelelangan, menurut BRI, merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian kredit bermasalah dengan mempertimbangkan status kolektibilitas dan riwayat pembayaran debitur.

BRI juga menegaskan telah melakukan upaya pemberitahuan dan komunikasi secara berkala sebelum lelang, melalui surat resmi maupun komunikasi langsung dengan nasabah. Proses pelelangan disebut mengacu pada ketentuan hukum dan peraturan Kementerian Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Terkait gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Bengkalis, BRI menyatakan menghormati proses hukum dan menyerahkan penyelesaiannya kepada pihak berwenang. BRI turut menegaskan komitmennya terhadap prinsip kehati-hatian dan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).

Ketika ditanya terkait pengakuan nasabah maupun ahli waris tidak pernah menerima surat pemberitahuan ataupun komunikasi telepon terkait pelelangan agunan. Demikian juga dengan dugaan konspirasi antara pihak pemenang lelang dan pihak bank.

Pihak BRI tidak memberikan komentar, Lutfi hanya mengatakan "Untuk saat ini, tanggapan kami masih seperti yang sudah disampaikan sebelumnya, Pak. Informasinya, perkara ini masih dalam proses banding. Kita tunggu saja proses hukum yang sedang berjalan, karena dari pihak BRI pastinya sudah menjalankan sesuai ketentuan, Pak.” ***