Pekanbaru (Sangkala.id)-Perbedaan mencolok hasil dua operasi pemberantasan narkoba di tempat hiburan malam (THM) Kota Pekanbaru memunculkan pertanyaan serius tentang efektivitas pengawasan dan pola penindakan di sektor hiburan malam. Dalam razia terhadap 12 THM pada 29 September 2026, Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau hanya menemukan dua pengunjung positif narkoba dari 57 orang yang menjalani tes urine. Sebaliknya, operasi gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Polda Riau di MP Club pada 11 Oktober 2026 mendapati 63 orang positif dari 68 orang yang diperiksa.
Perbedaan angka tersebut sangat tajam. Pada razia pertama, sekitar 3,5 persen peserta tes urine dinyatakan positif. Dalam operasi di MP Club, angkanya mencapai sekitar 92,6 persen. Meski demikian, kedua operasi berlangsung pada waktu, lokasi, cakupan pemeriksaan, dan sasaran penyelidikan yang berbeda. Karena itu, perbandingan tersebut belum cukup untuk menyimpulkan adanya perbedaan kinerja aparat ataupun memastikan tingkat peredaran narkoba di seluruh THM Pekanbaru.
Razia pertama digelar Polda Riau pada Selasa dini hari, 29 September 2026, melalui kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD). Sebanyak 116 personel gabungan dari Ditresnarkoba, Intelkam, Propam, Samapta, Tim Raga, Dokkes, dan Humas dikerahkan untuk memeriksa 12 tempat hiburan malam.
Petugas dibagi menjadi tiga tim yang menyisir sejumlah kawasan di Pekanbaru. Lokasi yang diperiksa meliputi C7 KTV, D'Poin, Andrew's Mart, Grand Central KTV, Dragon KTV, Paragon KTV, MP Club, Furaya KTV, RP Club, Live House, Gen Z, dan Empire KTV.
Dari 57 pengunjung yang menjalani tes urine, dua orang di Andrew's Mart dinyatakan positif narkotika. Keduanya terdiri atas seorang pria dan seorang perempuan yang diduga mengonsumsi ekstasi. Namun, polisi menyatakan tidak menemukan barang bukti narkotika dari keduanya maupun di lokasi yang diperiksa.
Pelaksana Harian Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, AKBP Edi Munawar, mengatakan kedua pengunjung tersebut mengaku mengonsumsi ekstasi beberapa hari sebelum pemeriksaan. Penanganan mereka dilanjutkan melalui pemeriksaan dan asesmen Tim Asesmen Terpadu BNNP Riau.
"Selain tes urine, petugas juga memeriksa barang bawaan para pengunjung. Dari pemeriksaan tersebut, tidak ditemukan narkotika maupun barang mencurigakan," kata Edi, sebagaimana diberitakan detikNews.
Namun, hasil berbeda ditemukan dalam operasi gabungan Bareskrim Polri dan Polda Riau di MP Club, Ahad dini hari, 11 Oktober 2026. Operasi yang berlangsung sekitar pukul 02.30 WIB itu dilakukan setelah aparat mengaku menyelidiki lokasi tersebut selama kurang lebih satu bulan karena dugaan peredaran narkotika.
Sebanyak 68 orang diamankan, terdiri atas pengunjung, pelayan atau waitress, petugas keamanan, dan asisten manajer. Hasil pemeriksaan urine menunjukkan 63 orang positif narkoba, sedangkan lima orang lainnya negatif.
Dari 47 laki-laki yang diperiksa, 42 orang dinyatakan positif mengandung amfetamin dan metamfetamin. Sementara itu, seluruh 21 perempuan yang menjalani tes urine dinyatakan positif.
Selain hasil tes urine, aparat menyita 7,5 butir ekstasi, ganja seberat 1,6 gram, dan uang tunai Rp14,3 juta. Polisi menduga sebagian pihak yang diamankan memiliki keterkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Namun, peran masing-masing masih harus dibuktikan melalui penyidikan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol I Putu Yudha Prawira, mengatakan uang Rp14,3 juta disita dari seorang pengunjung yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Penyidik masih mendalami dugaan tersebut, termasuk menelusuri telepon genggam dan rekening pihak-pihak yang diperiksa.
Dari 68 orang yang diamankan, sebanyak 60 orang diserahkan kepada BNNP Riau untuk menjalani asesmen terpadu. Delapan orang lainnya masih diperiksa intensif untuk mendalami kemungkinan keterlibatan mereka sebagai pengedar, pihak yang turut mengedarkan, atau konsumen.
Putu menegaskan, penyidikan belum berhenti pada hasil tes urine. Aparat masih berupaya menelusuri kemungkinan jaringan pemasok dan transaksi narkotika yang diduga berkaitan dengan aktivitas di lokasi tersebut.
Perbedaan hasil kedua operasi ini menjadi catatan penting bagi upaya pemberantasan narkoba di Pekanbaru. Razia terhadap banyak lokasi dengan hasil positif yang relatif sedikit tidak serta-merta membuktikan pengawasan gagal. Sebaliknya, temuan 63 orang positif di satu tempat juga tidak otomatis membuktikan seluruhnya terlibat dalam peredaran narkotika. Hasil tes urine menunjukkan indikasi penggunaan zat, sedangkan penentuan peran pidana memerlukan pemeriksaan dan pembuktian lebih lanjut.
Persoalan yang perlu dijawab ialah sejauh mana pengawasan terhadap THM dilakukan secara berkelanjutan, bagaimana tindak lanjut terhadap lokasi yang terindikasi menjadi tempat penyalahgunaan atau peredaran narkoba, serta apakah penindakan mampu mengungkap jaringan pemasok, bukan hanya menjaring pengguna.
Polda Riau membuka kemungkinan menyurati Pemerintah Kota Pekanbaru jika penyidikan membuktikan MP Club digunakan sebagai lokasi peredaran narkotika. Tindak lanjut terhadap tempat hiburan malam tersebut akan ditentukan berdasarkan bukti dan hasil pengembangan perkara.
Putu juga menyampaikan pendekatan penanganan melalui program Bersama Polri, Pulih Bersama, dengan tagline Polisi Bersama Masyarakat: Berantas Bandar dan Pengedar, Pulihkan Pengguna. Program ini menggabungkan penegakan hukum terhadap jaringan peredaran dengan upaya pemulihan bagi pengguna atau pecandu yang memenuhi kriteria rehabilitasi.***