Siak (Sangkala.id)-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak mengambil langkah tegas terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar disiplin. Sepanjang Januari hingga Juli 2026, sebanyak 10 ASN diberhentikan setelah terbukti melakukan pelanggaran, mulai dari tersangkut perkara pidana hingga tidak menjalankan kewajiban sebagai aparatur negara.
Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, M.Si., mengungkapkan salah satu pelanggaran yang ditemukan tergolong serius. Seorang ASN tercatat tidak masuk kerja selama 174 hari, tetapi tetap menerima gaji dari negara.
"Bahkan terdapat oknum ASN yang tercatat tidak masuk kerja hingga 174 hari, tetapi tetap menerima gaji. Tidak mungkin hal begini dibiarkan. Sangat rugi rakyat bayar gaji oknum ASN yang tidak disiplin dan tidak bertanggung jawab," kata Afni, Kamis (15/10/2026).
Menurut Afni, pemberhentian tersebut menjadi bukti keseriusan pemerintah daerah dalam menegakkan disiplin aparatur. Keputusan itu juga diharapkan menjadi peringatan bagi ASN lainnya agar tidak mengabaikan kewajiban dan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat.
Dari total 10 ASN yang diberhentikan, lima orang tersangkut perkara pidana. Sementara lima lainnya diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melanggar kewajiban masuk kerja dan ketentuan jam kerja.
Pemkab Siak menyatakan keputusan pemberhentian diambil setelah melalui proses pembinaan dan pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penegakan disiplin tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Berdasarkan ketentuan disiplin PNS, hukuman berat dapat dijatuhkan kepada pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama 28 hari kerja atau lebih secara kumulatif dalam satu tahun, atau 10 hari kerja secara terus-menerus.
Afni menegaskan, pemecatan bukan langkah pertama yang ditempuh pemerintah daerah. Sanksi tersebut merupakan pilihan terakhir setelah proses pembinaan dan penegakan disiplin dilakukan sesuai aturan.
Ia juga meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) terus melakukan pembinaan sekaligus tidak ragu mengusulkan sanksi tegas terhadap ASN yang terbukti melanggar.
"Saya terus meminta BKPSDM melakukan pembinaan yang baik. Kabarnya masih ada lagi yang akan kena sanksi pemecatan. Saya bilang jangan ragu mengusulkan pemecatan, karena kita kerja dibayar rakyat," ujarnya.
Afni turut membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan ASN yang diduga melanggar etika, mengabaikan disiplin, atau tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya. Pelibatan masyarakat dinilai penting untuk memperkuat pengawasan terhadap aparatur pemerintah.
Di sisi lain, Pemkab Siak juga memberikan penghargaan kepada ASN yang menunjukkan dedikasi, prestasi, dan kontribusi nyata melalui program Anugerah ASN Hebat atau ASN Berdampak Kabupaten Siak Tahun 2026. Sebanyak 14 ASN terpilih menerima penghargaan sesuai kategori yang telah ditetapkan.
Penghargaan tersebut diberikan kepada aparatur yang menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, kinerja, dan prestasi, termasuk kontribusi terhadap kehidupan sosial masyarakat serta pembangunan daerah.
Melalui program tersebut, Pemkab Siak ingin membangun budaya kerja yang mengutamakan hasil nyata, profesionalisme, kemampuan beradaptasi, dan keteladanan. Program penghargaan itu juga direncanakan terus berjalan selama kepemimpinan Bupati Afni Zulkifli bersama Wakil Bupati Syamsurizal.
Afni berharap penerapan penghargaan dan sanksi secara berimbang dapat mendorong ASN meningkatkan kinerja sekaligus menjaga amanah sebagai pelayan publik.
"Kami ingin reward and punishment ini dapat meningkatkan kinerja ASN dan menjaga amanah karena digaji dari uang rakyat. Harapannya, pelayanan kepada rakyat semakin baik dan profesional," tutup Afni.***