Segel KKP Dicabut, Galangan Kapal PT MNS di Tanjung Buton Kembali Bisa Bangun Sisi Laut

Segel KKP Dicabut, Galangan Kapal PT MNS di Tanjung Buton Kembali Bisa Bangun Sisi Laut

Siak (Sangkala.id)-Aktivitas pembangunan galangan kapal PT Mitra Nusantara Shipyard (MNS) di Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB), Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, kembali mendapat ruang untuk dilanjutkan. Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melepas Tanda Penghentian Sementara Kegiatan yang dipasang pada Juni 2026 lalu.

Pelepasan dilakukan Ahad (4/10/2026) setelah PT MNS memenuhi sejumlah persyaratan yang menjadi dasar penghentian sementara kegiatan di sisi perairan. Pelepasan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Pelepasan Tanda Penghentian Sementara Kegiatan Nomor SDK 054/PSDKPSta.2/PW.210/X/2026 dari Unit Kerja Stasiun PSDKP Belawan.

Berita acara ditandatangani Muhammad Iqbal, S.Pi selaku pelaksana, Haura Atthaya Salsabila dari PT MNS, serta Daaffa Fadhil Maulana sebagai saksi. Pelaksanaan pelepasan mengacu pada Surat Perintah Nomor B.2191/PSDKPSta/KP.440/X/2026 tertanggal 3 Oktober 2026.

Dalam dokumen tersebut tercatat dua alasan pelepasan tanda penghentian sementara. PT MNS telah melunasi denda administratif dan mengajukan persyaratan dasar berupa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Sebelumnya, pembangunan galangan kapal PT MNS di KITB dimulai melalui ground breaking pada April 2026 yang dihadiri Bupati Siak Afni. Namun, pembangunan pada bagian perairan dihentikan sementara pada Juni 2026 karena perusahaan belum mengantongi PKKPRL. Sementara pembangunan pada sisi darat tetap berjalan.

Direktur Utama PT KITB Eriyanto Hady mengatakan pihak pengelola kawasan telah menerima pemberitahuan dari PT MNS terkait pelepasan tanda penghentian sementara tersebut.

"Secara lisan kami sudah diberitahu Selasa (5/10). Kemudian, Rabu kami menerima file PDF berita acara pelepasannya," ujar Eriyanto.

Informasi tersebut juga telah disampaikan kepada Bupati Siak Afni. Menurut Eriyanto, Bupati menyambut positif perkembangan tersebut dan menyebutnya sebagai kabar baik bagi Kabupaten Siak.

Dengan pelepasan tanda penghentian sementara, PT MNS dapat kembali melanjutkan pembangunan pada bagian perairan yang sebelumnya terhenti. Pengelola kawasan berharap pembangunan berjalan sesuai target sehingga galangan kapal tersebut dapat segera beroperasi.

PT MNS akan mengembangkan usaha galangan kapal di KITB secara bertahap. Untuk tahap pertama, investasi yang disiapkan mencapai lebih dari Rp250 miliar. Setelah beroperasi, perusahaan diproyeksikan mampu menyerap lebih dari 200 tenaga kerja.

Kembalinya aktivitas pembangunan pada sisi perairan menjadi perkembangan penting bagi proyek industri di Tanjung Buton. Selain mempercepat pembangunan fasilitas galangan kapal, investasi tersebut diharapkan memperkuat aktivitas industri dan membuka lapangan kerja baru di Kabupaten Siak.***