Kejari Bengkalis Ajukan Banding, Vonis Perkara TPPO Jas dan Su Dinilai Terlalu Ringan

Kejari Bengkalis Ajukan Banding, Vonis Perkara TPPO Jas dan Su Dinilai Terlalu Ringan

Bengkalis (Sangkala.id)-Perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menjerat pasangan suami istri, Jas dan Su, belum berakhir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis resmi menempuh upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis.

Langkah tersebut ditempuh setelah majelis hakim menjatuhkan pidana yang lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain persoalan lamanya pidana, Kejari Bengkalis juga mempersoalkan putusan mengenai sejumlah barang bukti yang sebelumnya dimohonkan agar dirampas untuk negara.

Dalam perkara Nomor 292 tersebut, majelis hakim yang diketuai Lenny Lasminar bersama hakim anggota Manata Binsar Tua Samosir dan Geri Caniggia menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Jas dan 1 tahun penjara terhadap Su pada 2 September 2026.

Putusan itu berbeda cukup jauh dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut Jas dengan pidana 6 tahun penjara, sedangkan Su dituntut 4 tahun penjara.

Kejari Bengkalis menyatakan banding pada 7 September 2026, lima hari setelah putusan dibacakan. Memori banding selanjutnya disebut telah dikirimkan pada 14 September 2026.

Kajari Bengkalis Ade Indrawan, S.H., M.H., melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Marthalius, S.H., M.H., didampingi Kasi Intelijen Wahyu Ibrahim, S.H., M.H., menjelaskan bahwa keputusan tersebut ditempuh melalui mekanisme hukum dan prosedur internal kejaksaan. Kamis (24/9/2026)

Menurut Marthalius, perkara tersebut menjadi perhatian karena besaran pidana yang dijatuhkan majelis hakim berbeda cukup jauh dari tuntutan JPU.

"Dalam pedoman internal kami, karena ini merupakan tindak pidana khusus, penentuan tuntutannya dilakukan secara berjenjang. Berdasarkan nota dinas, kami menyatakan upaya hukum banding pada 7 September 2026," ujar Marthalius.

Kejari Bengkalis juga menyatakan tidak sependapat dengan putusan mengenai sejumlah barang bukti, termasuk kendaraan bermotor roda empat.

"Kemudian ada beberapa objek berupa 2 (dua) unit kendaraan bermotor roda empat Toyota Fortuner dan Toyota Rush, yang dikembalikan. Kami tidak sependapat dengan keputusan tersebut," kata Marthalius.

Selisih Tuntutan dan Vonis Mencolok;
Jika dibandingkan, terdapat selisih empat tahun enam bulan antara tuntutan dan vonis terhadap Jas. Sementara terhadap Su, terdapat selisih tiga tahun.

Besarnya perbedaan tersebut menjadi salah satu alasan Kejari Bengkalis mengajukan banding. Kejaksaan menilai masih terdapat pertimbangan hukum dalam putusan tingkat pertama yang perlu diuji kembali pada tingkat banding.

Marthalius sebelumnya juga menyampaikan bahwa, dari sudut pandang kejaksaan, putusan tersebut belum memenuhi rasa keadilan yang menurutnya berkembang di masyarakat. Pernyataan itu merupakan penilaian dari pihak kejaksaan, bukan kesimpulan independen mengenai putusan pengadilan.

Persoalan Penahanan Juga Menjadi Sorotan;
Perkara ini sebelumnya juga menjadi perhatian karena status penahanan kedua terdakwa berbeda.

Su sejak tahap penyidikan disebut tidak dilakukan penahanan dengan alasan anaknya sakit. Sementara Jas sempat menjalani penahanan sebelum kemudian dialihkan menjadi tahanan kota sejak 23 Juli 2026 dengan alasan kesehatan.

Dalam perkara tersebut, Jas juga disebut pernah menjalani penahanan pada 2023 dalam perkara yang hampir serupa dan berkaitan dengan pekerja migran Indonesia (PMI).

Terkait status penahanan setelah perkara masuk tahap banding, Marthalius menyebut kewenangan selanjutnya berada pada pengadilan sesuai tahapan proses hukum.

"Untuk penahanan, karena sudah kita kembalikan, selanjutnya merupakan kewenangan dari pengadilan," ujarnya.

Dengan diajukannya banding, putusan PN Bengkalis belum menjadi akhir dari proses hukum perkara tersebut. Pemeriksaan selanjutnya berada pada tingkat Pengadilan Tinggi Riau sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Kasi Intelijen Kejari Bengkalis Wahyu Ibrahim juga mengatakan, pihaknya akan mengikuti seluruh tahapan proses hukum dan menyampaikan perkembangan perkara apabila terdapat informasi terbaru.

"Untuk perkembangan terbaru, nanti akan kami sampaikan kepada teman-teman media. Kami akan memberikan informasi secepatnya apabila ada perkembangan lebih lanjut," ujarnya.

Kini, permohonan banding Kejari Bengkalis menjadi bagian penting dalam kelanjutan perkara tersebut. Pengadilan pada tingkat banding nantinya akan memeriksa alasan-alasan yang diajukan melalui memori banding serta mempertimbangkan perkara sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.

Hasil akhir perkara masih menunggu proses pemeriksaan di tingkat banding. Jas dan Su tetap memiliki hak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.***Ramd)