Sidang Sengketa Utang-Piutang, Oknum Anggota DPRD Riau M.A.V.A Tidak Hadir di PN Bengkalis

Sidang Sengketa Utang-Piutang, Oknum Anggota DPRD Riau M.A.V.A Tidak Hadir di PN Bengkalis

Bengkalis (Sangkala.id)-Persidangan perkara perdata utang-piutang yang melibatkan anggota DPRD Provinsi Riau berinisial M.A.V.A kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Rabu (23/9/2026). Pihak tergugat diketahui tidak hadir, meskipun telah menerima panggilan resmi dari pengadilan.

M.A.V.A diketahui menjabat sebagai anggota Komisi V DPRD Provinsi Riau dari Fraksi PDI Perjuangan, dengan daerah pemilihan mencakup Bengkalis, Dumai, dan Kepulauan Meranti.

Pihak penggugat, S.V.K, melalui kuasa hukumnya Hamzan Wadi, S.H., menyampaikan bahwa ketidakhadiran tersebut patut disesalkan. Padahal, kata dia, upaya penyelesaian secara kekeluargaan telah diupayakan sebelum perkara dibawa ke jalur hukum.

"Sangat disayangkan, ketika perkara sudah masuk ke pengadilan dan panggilan telah disampaikan secara resmi, tergugat tidak hadir. Kami berharap ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Hamzan Wadi kepada wartawan.

Hamzan menegaskan, ketidakhadiran pihak tergugat tidak akan menghentikan proses hukum. Pihaknya akan tetap mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai ketentuan hukum acara perdata.

"Kami menyerahkan sepenuhnya proses perkara kepada majelis hakim dan berharap seluruh dalil yang diajukan dinilai berdasarkan alat bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan," tambahnya.

Secara hukum acara perdata, apabila tergugat telah dipanggil secara sah dan patut namun tidak hadir tanpa alasan yang sah, pengadilan dapat melanjutkan pemeriksaan dan menjatuhkan putusan verstek. Meski demikian, ketidakhadiran tersebut tidak serta-merta membuktikan kebenaran seluruh dalil penggugat, pengadilan tetap akan menilai dasar hukum dan pembuktian secara objektif.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan langsung dari pihak tergugat M.A.V.A terkait alasan ketidakhadirannya maupun tanggapan terhadap gugatan yang diajukan. Pintu redaksi selalu terbuka memberikan kesempatan bagi pihak tergugat untuk menyampaikan pendapat tetap terbuka sepanjang proses hukum berjalan. ***(Ramd)