Imigrasi Pekanbaru Deportasi WN Malaysia

Imigrasi Pekanbaru Deportasi WN Malaysia

Pekanbaru (Sangkala.id)-Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru mendeportasi seorang warga negara Malaysia berinisial MMM setelah dinyatakan melanggar ketentuan keimigrasian. Perempuan tersebut dipulangkan ke Kuala Lumpur melalui Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Jumat (18/9/2026).

MMM diberangkatkan menggunakan pesawat AirAsia nomor penerbangan AK-428. Deportasi dilakukan setelah petugas menyelesaikan pemeriksaan dan menemukan pelanggaran Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru Ryang Yang Satiawan mengatakan tindakan administratif tersebut menjadi bagian dari penegakan hukum sekaligus pengawasan terhadap warga negara asing.

“Setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi ketentuan keimigrasian. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan mengambil tindakan sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Ryang.

Petugas mengawal MMM dari kantor imigrasi menuju bandara. Proses check-in hingga peneraan cap tanda keluar pada Surat Laksana Paspor (SLP) dilakukan sesuai prosedur. Petugas juga memastikan MMM masuk pesawat sebelum penerbangan menuju Malaysia.

Ryang menegaskan pengawasan terhadap orang asing akan terus diperkuat di wilayah kerja Imigrasi Pekanbaru.

“Pengawasan orang asing penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Kami mengimbau seluruh warga negara asing menaati aturan keimigrasian selama berada di Indonesia,” ujarnya.***