Jakarta (Sangkala.id)-Penegakan hukum kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) diminta tidak berhenti pada pelaku perorangan. Dugaan keterlibatan korporasi harus ditelusuri berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang sah.
Pemerhati hukum pidana Universitas Bhayangkara Jakarta, Dr. Edi Saputra Hasibuan, menilai langkah tersebut penting untuk memastikan penanganan karhutla menyentuh seluruh pihak yang terbukti bertanggung jawab.
"Kita melihat Polri sangat tegas menindak pelaku karhutla. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan tidak boleh berhenti pada pelaku perorangan," kata Edi dalam keterangan tertulis, Minggu (20/9/2026).
Data Polri hingga 16 September 2026 menunjukkan 219 perkara karhutla ditangani di 12 Polda. Sebanyak 162 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 95 korporasi masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
Edi yang juga Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (ADIHGI) mengatakan dugaan keterlibatan perusahaan harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan alat bukti yang sah.
Jika terbukti melakukan pelanggaran, korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.
"Kalau ada korporasi yang terbukti melanggar hukum, jangan diberi ampun. Sanksi harus tegas, termasuk pencabutan perizinan apabila secara hukum memang memenuhi syarat untuk dicabut," tegasnya.
Ia merujuk UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai salah satu landasan penegakan hukum. Pasal 108 mengatur pidana terkait pembakaran lahan, sedangkan Pasal 116 mengatur pertanggungjawaban pidana terhadap badan usaha serta pihak yang memberikan perintah atau memimpin tindak pidana lingkungan.
Selain pidana, ketentuan lingkungan hidup juga membuka ruang bagi sanksi administratif, termasuk pembekuan hingga pencabutan perizinan sesuai aturan yang berlaku.
* Perintah Presiden
Penegakan hukum korporasi juga mendapat perhatian Presiden Prabowo Subianto. Dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Rabu (16/9/2026), Prabowo memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bekerja all out mendalami kemungkinan unsur pidana yang melibatkan perusahaan di wilayah Sumatera dan Kalimantan.
Presiden menilai pencabutan izin usaha saja belum tentu cukup memberikan efek jera. Ia meminta aparat mengusut secara mendalam dugaan pelanggaran sebelum menentukan tindakan hukum.
WALHI Laporkan 372 Perusahaan
Di tengah proses penegakan hukum tersebut, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) melaporkan 372 perusahaan yang terindikasi mengalami karhutla kepada Presiden Prabowo.
Dari jumlah tersebut, 47 perusahaan berada di Riau. Data WALHI berasal dari analisis titik panas periode 1 Januari hingga 6 September 2026 dan berbagai basis data perizinan serta tutupan wilayah. WALHI menegaskan daftar tersebut merupakan temuan awal yang masih membutuhkan verifikasi lapangan dan proses hukum.
Secara nasional, laporan WALHI mencakup 223 perusahaan pemegang HGU atau bergerak di sektor perkebunan, 148 pemegang PBPH dan satu perusahaan pemegang izin usaha pertambangan.
Untuk Riau, WALHI telah melakukan pemantauan lapangan terhadap empat perusahaan. Sementara itu, 43 perusahaan lainnya dianalisis menggunakan citra satelit.
Manajer Advokasi dan Kampanye WALHI Riau, Ahlul Fadli, membenarkan laporan tersebut. Ia menegaskan data yang disampaikan kepada pemerintah merupakan bahan awal untuk mendorong pemeriksaan lebih lanjut.
“Data ini masih menjadi temuan awal. Verifikasi lapangan dan proses hukum tetap menjadi kewenangan pemerintah,” kata Ahlul.
WALHI meminta pemerintah tidak berhenti pada pemadaman api. Verifikasi, investigasi dan pemeriksaan terhadap wilayah konsesi dinilai penting untuk mengetahui penyebab kebakaran serta memastikan ada atau tidaknya unsur kelalaian maupun pelanggaran hukum.
Dengan meningkatnya penanganan perkara dan laporan terhadap ratusan perusahaan, arah penegakan hukum karhutla kini tidak hanya menyasar individu. Pembuktian terhadap dugaan tanggung jawab korporasi menjadi bagian penting yang masih menunggu proses pemeriksaan aparat.***