WALHI Laporkan 372 Perusahaan Terindikasi Karhutla ke Presiden, 47 di Riau ada PT Arara Abadi dan PT Meskom Agro Sarimas

WALHI Laporkan 372 Perusahaan Terindikasi Karhutla ke Presiden, 47 di Riau ada PT Arara Abadi dan PT Meskom Agro Sarimas

Pekanbaru (Sangkala.id)-Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) melaporkan 372 perusahaan terindikasi mengalami kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kepada Presiden Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, 47 perusahaan berada di Riau.

Laporan itu disampaikan WALHI melalui surat resmi kepada Presiden. Data dihimpun dari analisis titik panas periode 1 Januari hingga 6 September 2026, dengan mengacu pada Peta Batas Administrasi 2024, titik hotspot Sipongi Kementerian Kehutanan 2026, peta HGU/perizinan sektor perkebunan Global Forest Watch, serta peta izin PBPH KLHK 2024.

Direktur WALHI Nasional Boy Even Sembiring menyebut daftar tersebut merupakan temuan awal yang masih membutuhkan verifikasi dan pemeriksaan lapangan. WALHI meminta pemerintah tidak berhenti pada pemadaman api, tetapi menelusuri tanggung jawab pengelola wilayah konsesi.

Dalam data WALHI, Riau menempati salah satu wilayah dengan perusahaan terindikasi karhutla. Sebanyak 26 perusahaan pemegang HGU/perkebunan dan 21 pemegang PBPH.

WALHI juga mencatat pemantauan lapangan sudah dilakukan terhadap tujuh perusahaan, masing-masing tiga perusahaan di Kalimantan Selatan dan empat perusahaan di Riau.

WALHI mendesak pemerintah melakukan verifikasi dan investigasi terhadap perusahaan yang wilayah konsesinya terindikasi mengalami karhutla. Pemerintah juga diminta mengevaluasi izin, menjatuhkan sanksi bagi perusahaan yang terbukti lalai, serta membuka hasil pemeriksaan kepada publik.

Selain penegakan hukum, WALHI meminta pemerintah mempertimbangkan moratorium penerbitan izin baru berbasis pemulihan lingkungan selama sedikitnya 25 tahun serta memastikan pemulihan ekosistem terdampak kebakaran.

WALHI Riau melalu Manajer Advokasi dan Kampanye Ahlul Fadli membenarkan laporan tersebut, Sabtu (19/9/2026). Ia menyatakan data yang disampaikan WALHI Nasional menjadi bahan penting untuk mendorong pemeriksaan lebih lanjut terhadap wilayah konsesi yang terindikasi terbakar.

“Data ini masih menjadi temuan awal. Verifikasi lapangan dan proses hukum tetap menjadi kewenangan pemerintah,” kata Ahlul.

WALHI menegaskan penanganan karhutla tidak cukup sekadar memadamkan api. Pemerintah diminta memastikan pemegang kendali dan pihak yang memperoleh manfaat ekonomi dari wilayah konsesi ikut dimintai pertanggungjawaban jika terbukti gagal mencegah kebakaran.***


Data WALHI
Total perusahaan terindikasi karhutla: 372
Riau: 47 perusahaan
Kalimantan Barat: 152 perusahaan
Kalimantan Tengah: 55 perusahaan
Kalimantan Selatan: 41 perusahaan
Sumatera Selatan: 31 perusahaan
Kalimantan Timur: 22 perusahaan
Papua: 17 perusahaan
Jambi: 7 perusahaan