Kementerian Agama Batasi Penggunaan Gawai di Sekolah Keagamaan

Kementerian Agama Batasi Penggunaan Gawai di Sekolah Keagamaan
Foto : Ilustrasi

Jakarta (Sangkala.id)-Kementerian Agama membatasi penggunaan gawai di satuan pendidikan keagamaan. Murid dilarang menggunakan gawai selama kegiatan belajar, kecuali atas instruksi guru untuk pembelajaran atau dalam kondisi darurat.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekjen Kemenag Nomor 19 Tahun 2026 yang ditetapkan 31 Agustus 2026. Ketentuan berlaku bagi madrasah, pesantren, pendidikan diniyah dan satuan pendidikan keagamaan lainnya.

Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan pembatasan bukan untuk menjauhkan anak dari teknologi, melainkan membangun kebiasaan digital yang sehat dan bertanggung jawab.

"Gawai tetap dapat menjadi sarana pembelajaran, tetapi penggunaannya harus terarah dan proporsional," ujar Kamaruddin di Jakarta, Jumat (18/9/2026).

Gawai dapat disimpan di loker atau dikumpulkan guru selama pembelajaran. Sekolah juga diminta menyediakan kanal komunikasi resmi untuk kebutuhan darurat orang tua.

Kemenag melarang akses dan penyebaran konten kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan digital, hoaks serta konten yang membahayakan anak. Pengambilan dan penyebaran foto atau video yang melanggar privasi tanpa izin juga dilarang.

Pembatasan berlanjut di rumah. Orang tua atau wali diminta mengatur penggunaan gawai maksimal dua jam sehari di luar kebutuhan belajar, mengaktifkan parental control dan mengarahkan penggunaan perangkat di ruang keluarga.

Kamaruddin mengingatkan pembentukan kebiasaan digital membutuhkan peran sekolah dan keluarga. Orang tua diminta mendampingi anak serta menyediakan aktivitas alternatif seperti olahraga, membaca, seni dan kegiatan keagamaan.***