Bengkalis (Sangkala.id)-Seorang anggota DPRD Provinsi Riau dari daerah pemilihan (Dapil) Bengkalis, Dumai dan Kepulauan Meranti berinisial M.A.V.A., digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis. Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan wanprestasi atau tidak dipenuhinya kewajiban sebagaimana kesepakatan yang sebelumnya dibuat para pihak.
M.A.V.A. diketahui merupakan anggota Komisi V DPRD Provinsi Riau dari Fraksi PDI Perjuangan.
Gugatan diajukan oleh S.V.K. melalui tim kuasa hukumnya Hamzan Wadi, SH dan Rizky Yoga Pratama, SH setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan disebut tidak mencapai kesepakatan.
Kuasa hukum penggugat, Hamzan Wadi, S.H., mengatakan perkara tersebut bermula dari hubungan utang-piutang antara kliennya dengan pihak tergugat yang kemudian dituangkan dalam suatu kesepakatan.
"Perkara ini berawal dari transaksi utang-piutang yang telah disepakati antara klien kami dan Tergugat. Sesuai kesepakatan, kewajiban pembayaran tersebut telah jatuh tempo pada akhir 2025," ujar Hamzan kepada wartawan.
Menurut Hamzan, hingga gugatan diajukan, kewajiban pembayaran yang menjadi pokok persoalan tersebut disebut belum diselesaikan oleh pihak tergugat.
Ia menyebut pihak penggugat sebelumnya telah memberikan kesempatan untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara baik-baik. Namun, karena penyelesaian tidak tercapai, penggugat akhirnya menempuh jalur hukum melalui PN Bengkalis.
"Klien kami memilih jalur hukum untuk mendapatkan kepastian dan memperjuangkan haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Hamzan menilai perkara tersebut menjadi perhatian karena pihak yang digugat merupakan seorang pejabat publik. Menurutnya, "seorang wakil rakyat semestinya dapat menjadi contoh dalam menjaga komitmen dan tanggung jawab terhadap setiap kesepakatan yang telah dibuat," ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan langsung dari M.A.V.A. maupun kuasa hukumnya mengenai gugatan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak tergugat untuk memberikan penjelasan atau tanggapan atas pemberitaan ini. ***(Ramd)