Komisi III DPRD Riau Telusuri Jejak Saham Yayasan Riau Makmur di PT Riau Pos,

Komisi III DPRD Riau Telusuri Jejak Saham Yayasan Riau Makmur di PT Riau Pos,

Pekanbaru (Sangkala.id)-Jejak kepemilikan saham PT Riau Pos kembali dipersoalkan. Komisi III DPRD Riau meminta BPKAD dan Biro Hukum Setdaprov Riau membuka dokumen lama untuk memastikan ada atau tidaknya aset Pemprov Riau dalam sejarah perusahaan media tersebut.

Penelusuran itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III bersama manajemen PT Riau Pos dan PT Gading Cempaka Utama, Kamis (3/9/2026).

Ketua Komisi III DPRD Riau Edi Basri mengatakan pemeriksaan tidak cukup mengandalkan keterangan lisan. Akta Yayasan Riau Makmur, akta PT Riau Pos, serta akta PT Gading Cempaka Utama dinilai menjadi kunci untuk membongkar mata rantai kepemilikan saham.

“Kalau ada saham Pemda, kita akan usut sampai tuntas,” kata Edi.

Polemik ini berawal dari sejarah pendirian PT Riau Pos pada awal 1990-an. Sejumlah penelitian mencatat Yayasan Penerbit dan Percetakan Riau Makmur memiliki kaitan dengan Pemerintah Daerah Tingkat I Riau.

Dalam perundingan kerja sama dengan Jawa Pos pada Juli 1990, komposisi awal saham disebut terdiri atas Yayasan Riau Makmur 65 persen dan PT Jawa Pos 35 persen. Komposisi itu kemudian berubah dalam perkembangan berikutnya.

Dalam RDP, manajemen Riau Pos menjelaskan terdapat penyertaan saham PT Gading Cempaka Utama dalam akta perubahan perusahaan. Porsi PT Gading Cempaka Utama disebut mencapai 25 persen.

Perwakilan PT Gading Cempaka Utama Raznizal Syukur menyampaikan sebagian kepemilikan tersebut tercatat atas nama almarhum H Asparaini Rasyad. Nama Asparaini sebelumnya muncul dalam sejarah pendirian Riau Pos sebagai tokoh yang mewakili Yayasan Riau Makmur.

Rangkaian informasi itu belum cukup bagi Komisi III. DPRD ingin memastikan hubungan hukum antara Yayasan Riau Makmur, PT Riau Pos, dan PT Gading Cempaka Utama melalui dokumen resmi.

“Kami hanya ingin masalah ini terang benderang,” ujar Edi.

Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau Yan Darmadi mengatakan keberadaan Yayasan Riau Makmur pada masa Gubernur Riau H Soeripto perlu ditelusuri lebih jauh. Posisi sejumlah pejabat Pemprov Riau dalam struktur yayasan juga dinilai perlu dicocokkan dengan dokumen pemerintah.

BPKAD Riau diminta menelusuri aspek administrasi dan aset. Biro Hukum mencari akta pendirian serta perubahan Yayasan Riau Makmur.

Sekretaris Komisi III DPRD Riau Eva Yuliana meminta pembahasan tetap fokus pada substansi saham. Menurut dia, dokumen yang relevan perlu dikaji tanpa memperlebar agenda RDP.

RDP belum menghasilkan kesimpulan final. Komisi III menunggu hasil penelusuran BPKAD dan Biro Hukum sebelum menentukan langkah berikutnya.***