Jaksa Tolak Pleidoi, Perkara Mobil PT Torgandai Menuju Putusan

Jaksa Tolak Pleidoi, Perkara Mobil PT Torgandai Menuju Putusan
Kantor Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian

Rohul (Sangkala.id)-Perkara dugaan penggelapan satu unit mobil milik PT Torgandai memasuki tahap akhir. Dalam sidang lanjutan, Kamis (3/9/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Stevano Aron Marbun menolak pembelaan terdakwa berinisial SR.

JPU tetap pada tuntutan sebelumnya. Jaksa meminta Majelis Hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan dan menjatuhkan putusan sesuai tuntutan.

Dalam pleidoi, SR menyebut mobil Toyota Avanza yang menjadi objek perkara sudah dikembalikan kepada PT Torgandai. Ia juga menilai perbuatannya tidak memenuhi unsur pidana.

JPU tetap berpendapat perkara harus dinilai berdasarkan dakwaan serta fakta hukum yang terungkap selama persidangan. Pengembalian kendaraan menjadi salah satu poin yang diperdebatkan kedua pihak.

Dengan tanggapan JPU tersebut, perkara kini tinggal menunggu putusan Majelis Hakim. Hakim akan mempertimbangkan alat bukti, keterangan saksi, pembelaan terdakwa, serta tanggapan jaksa sebelum menentukan keputusan.

SR hingga kini masih berstatus terdakwa dan belum dinyatakan bersalah.***(ando)