Pelalawan (Sangkala.id)-Bupati Pelalawan H. Zukri memimpin rapat Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) membahas konflik lahan antara PT THIP dan masyarakat Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti, Rabu (2/9/2026).
Rapat berlangsung di Kantor Bupati Pelalawan dan dihadiri unsur kepolisian, TNI, kejaksaan, BPN, manajemen PT THIP, pemerintah kecamatan dan desa, Dinas Perkebunan serta perwakilan masyarakat.
Zukri menegaskan penyelesaian konflik harus mengacu pada data resmi, ketentuan hukum dan prinsip keadilan.
Salah satu persoalan yang dibahas yakni tuntutan masyarakat terkait lahan sekitar 294 hektare yang diduga berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. Pemkab juga menemukan perbedaan data luasan lahan yang dikelola dengan luas HGU tercatat.
“Kalau data di lapangan sekitar 8.100 hektare, sementara yang tercatat dalam HGU sekitar 5.100 hektare, tentu harus kita cek kembali. Ada selisih cukup besar dan ini harus dipastikan berdasarkan data resmi serta pengecekan di lapangan,” ujar Zukri.
Ia meminta Kanwil BPN Riau dan Kantor Pertanahan Pelalawan melakukan sinkronisasi dokumen HGU. Pengecekan lapangan juga diminta menggunakan data resmi Kementerian ATR/BPN.
Persoalan kewajiban kemitraan atau plasma 20 persen turut menjadi perhatian. Zukri meminta kewajiban tersebut dipastikan pelaksanaannya sesuai aturan serta memberi manfaat bagi masyarakat sekitar.
Jika hasil verifikasi menemukan lahan di luar HGU, Pemkab Pelalawan akan mendorong penyelesaiannya untuk kepentingan masyarakat sesuai ketentuan.
Zukri juga menegaskan Pemkab Pelalawan siap mengambil langkah sesuai kewenangan jika ditemukan pelanggaran terkait HGU maupun kewajiban kemitraan.
“Pemerintah Kabupaten Pelalawan berkomitmen menyelesaikan persoalan ini dengan mengedepankan kepastian hukum, keadilan dan kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Pemkab berharap keterbukaan data dan musyawarah menjadi jalan penyelesaian konflik yang telah berlangsung cukup lama, sekaligus memberi kepastian hukum bagi masyarakat dan perusahaan.***(tom)