Bupati Afni Temui Dirjen Keuda, Janji Kawal DBH Siak Bersama

Bupati Afni Temui Dirjen Keuda, Janji Kawal DBH Siak Bersama

Jakarta (Sangkala.id)-Bupati Siak Afni Zulkifli menemui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kemendagri Agus Fatoni di Jakarta, Rabu (2/9/2026). Pertemuan membahas kondisi fiskal Siak, efisiensi APBD dan dana bagi hasil (DBH) yang masih kurang salur.

Agus Fatoni mengapresiasi langkah Pemkab Siak menyehatkan keuangan daerah melalui efisiensi belanja, pembenahan BUMD dan penguatan pendapatan daerah.

"Kami berikan apresiasi atas langkah-langkah yang telah dilakukan Ibu Bupati. Sangat realistis dengan melakukan berbagai efisiensi," kata Fatoni.

Bupati Afni mengatakan tekanan fiskal Siak terjadi sejak 2024 akibat tertundanya penyaluran DBH pemerintah pusat hingga 2025. Nilainya lebih dari Rp500 miliar. Sekitar Rp29,8 miliar baru dicicil.

Pemkab Siak kemudian melakukan efisiensi sejumlah belanja, termasuk TPP, perjalanan dinas, kegiatan pertemuan, beasiswa, bantuan sosial dan hibah. Postur APBD juga disesuaikan dari sekitar Rp3,2 triliun menjadi Rp2,3 triliun dan diproyeksikan sekitar Rp2 triliun.

Dalam pertemuan itu, Kemendagri meminta Siak menahan pembukaan lelang pekerjaan baru, kecuali kegiatan yang bersifat krusial. Penyusunan APBD juga harus mengikuti kemampuan fiskal riil.

Selain efisiensi, pembahasan mencakup penguatan PAD, digitalisasi pendapatan, peningkatan kualitas SDM serta pembenahan BUMD.

Agus Fatoni juga menyatakan kesiapan mendampingi Pemkab Siak memperjuangkan DBH yang masih menjadi hak daerah.

Afni menyebut sekitar Rp460 miliar DBH Siak untuk 2024 dan 2025 masih kurang salur. Skema pencairannya tengah dibahas pemerintah pusat bersama Kementerian Keuangan.

"Beliau menyatakan siap mengawal DBH kurang bayar atau kurang salur tahun 2024 dan 2025 yang menjadi hak Siak. Masih ada sekitar Rp460 miliar hak Siak yang Insyaallah akan dicicil pemerintah pusat," ujar Afni.

Afni menegaskan Pemkab Siak akan terus menjaga kesehatan APBD, menyelesaikan kewajiban daerah dan mengawal hak Siak dari pemerintah pusat.***