Kampar (Sangkala.id)-Ruang fiskal Kabupaten Kampar berubah dalam APBD Perubahan 2026. Pemerintah Kabupaten Kampar bersama DPRD menyepakati Perubahan KUA dan PPAS dengan pendapatan daerah Rp2,573 triliun.
Kesepakatan itu diteken dalam Rapat Paripurna DPRD Kampar di Bangkinang Kota, Senin (31/8/2026).
Pendapatan daerah turun Rp14,13 miliar dari anggaran sebelumnya. Di tengah penurunan itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru naik Rp33,27 miliar menjadi Rp533,18 miliar.
Belanja daerah ditetapkan Rp2,666 triliun, naik Rp13,10 miliar dari APBD murni 2026 sebesar Rp2,653 triliun. Sementara penerimaan pembiayaan netto meningkat Rp27,22 miliar dari Rp65 miliar menjadi Rp92,22 miliar. SILPA tetap nol.
Bupati Kampar Ahmad Yuzar mengatakan perubahan anggaran diarahkan untuk memperluas ruang fiskal sekaligus membiayai kebutuhan publik yang mendesak hingga akhir tahun.
“Perubahan ini semata-mata ditujukan untuk mengoptimalkan ruang fiskal daerah pada Perubahan APBD Tahun 2026,” kata Ahmad Yuzar.
Kesepakatan Pemkab dan DPRD menjadi dasar penyusunan Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Kampar 2026.
Bupati meminta seluruh kepala OPD segera menyesuaikan rencana kerja dan anggaran dengan hasil pembahasan.***(feb)