Polres Rohil Bongkar 48 Kasus Narkoba, 66 Tersangka Ditangkap dalam Dua Bulan

Polres Rohil Bongkar 48 Kasus Narkoba, 66 Tersangka Ditangkap dalam Dua Bulan

Rohil (Sangkala.id)-Peredaran narkoba di Rokan Hilir belum surut. Dalam dua bulan, aparat Polres Rokan Hilir mengungkap 48 kasus tindak pidana narkotika dan menangkap 66 tersangka.

Pengungkapan berlangsung sepanjang 1 Juli hingga 30 Agustus 2026. Polisi menyita 399,2 gram sabu, 4,9 gram ganja, serta tujuh butir ekstasi dari rangkaian operasi tersebut.

Kapolres Rohil AKBP Aldi Alfa Faroqi, SH, SIK, MH memaparkan hasil penindakan itu dalam konferensi pers di Gedung Tunggal Panaluan Polres Rohil, Senin (31/8). Ia didampingi Wakapolres Kompol Rikky Operiady, KBO Satresnarkoba Iptu Lukfi Nareri, dan Kasi Humas Ipda Didi Sofyan.

Dari 66 tersangka, 52 merupakan laki-laki dewasa, 13 perempuan dewasa, dan seorang anak perempuan. Komposisi itu memperlihatkan jaringan narkotika menyasar berbagai kelompok usia dan jenis kelamin.

Satresnarkoba Polres Rohil menangani 21 kasus dengan 33 tersangka. Sebanyak 27 kasus lainnya diungkap jajaran Polsek dan Satpolair.

Penindakan menyebar di sejumlah wilayah. Polisi menangani kasus narkoba melalui Polsek Bagan Sinembah, Bangko, Pujud, Kubu, Panipahan, Bangko Pusako, Rimba Melintang, Tanah Putih Tanjung Melawan, Batu Hampar, dan Simpang Kanan. Satpolair turut masuk dalam operasi tersebut.

Kapolres Aldi menegaskan jajarannya tidak akan memberi ruang bagi pengedar maupun jaringan narkotika.

“Kami akan terus melakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Menurut Aldi, perang melawan narkoba tidak cukup mengandalkan operasi kepolisian. Informasi warga menjadi salah satu pintu penting untuk membongkar peredaran narkotika yang bergerak secara tersembunyi.

Ia meminta masyarakat segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

“Mari bersama-sama memerangi narkoba. Peran masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Rokan Hilir,” ujarnya.

Wakapolres Rohil Kompol Rikky Operiady menyebut pengungkapan puluhan kasus tersebut merupakan hasil kerja seluruh jajaran. Ia mengapresiasi personel yang terus melakukan penindakan di lapangan.

Sementara itu, KBO Satresnarkoba Iptu Lukfi Nareri mengungkapkan modus para pelaku cukup beragam. Polisi menemukan pola peredaran mulai dari pengedar skala kecil hingga jaringan yang memiliki koneksi antarwilayah.

Kondisi ini membuat pemberantasan narkoba membutuhkan kerja berlapis, mulai dari penyelidikan, penindakan hingga pencegahan.

Kasi Humas Polres Rohil Ipda Didi Sofyan menilai edukasi publik perlu berjalan beriringan dengan penegakan hukum. Kesadaran masyarakat tentang bahaya narkotika menjadi benteng awal untuk mencegah penyalahgunaan.

Dukungan pemerintah daerah juga diarahkan pada upaya rehabilitasi bagi pengguna narkotika agar mereka dapat kembali menjalani kehidupan normal.
Polres Rohil berharap pengungkapan 48 kasus dalam dua bulan tersebut memberikan efek jera sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan narkotika di Rokan Hilir.***(zal)