Kapolda Riau : Mangrove Bukan Ladang Bisnis, Perusak Hutan Diburu

Kapolda Riau : Mangrove Bukan Ladang Bisnis, Perusak Hutan Diburu

Rohil (Sangkala.id)-Hutan mangrove di pesisir Rokan Hilir bukan sekadar hamparan pohon di tepi laut. Ia menjadi benteng ekologis sekaligus sumber kehidupan masyarakat. Karena itu, Kapolda Riau Irjen Pol. Dr. Herry Heryawan, S.I.K., M.H., M.Hum. memerintahkan jajarannya menindak tegas perusakan kawasan mangrove.

Penegasan itu disampaikan Herry saat konferensi pers di Mapolres Rohil, Kamis (27/8/2026). Polisi mengungkap lima laporan dugaan perusakan hutan mangrove dengan lima tersangka di Kecamatan Kubu dan Pasir Limau Kapas.

Kapolda datang bersama Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol. Akmadi, S.I.K. Mereka disambut Kapolres Rohil AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H. beserta jajaran.

“Persoalan di Rohil adalah bagian dari tantangan yang dihadapi Polda Riau,” kata Herry.

Ia menempatkan perkara lingkungan sebagai salah satu agenda serius Polda Riau. Sebelumnya, polisi menangani praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kuantan Singingi. Hampir 500 dompeng dimusnahkan, 24 kasus diproses, dan 42 tersangka diamankan.

Kasus kebakaran hutan dan lahan di Pelalawan juga masuk radar penindakan. Kini, giliran kawasan mangrove Rohil yang menjadi perhatian.

Herry membawa konsep Green Policing. Polisi, menurut dia, tidak cukup hadir setelah kerusakan terjadi. Edukasi dan pemulihan lingkungan harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum.
“Di Riau banyak gerakan ekonomi bersumber dari lingkungan. Mangrove adalah penjaga hidup, oleh sebab itu kita jaga,” ujarnya.

Kerusakan tidak berhenti pada penangkapan. Herry meminta kawasan yang terdampak dipulihkan agar fungsi ekologis mangrove kembali bekerja.
Ia juga mendorong pendidikan lingkungan sejak usia dini. Komunikasi dengan Dinas Pendidikan dilakukan agar materi ekologis mulai dikenalkan kepada pelajar sejak PAUD.

“Hari ini kita mengajak bagaimana fungsi lingkungan dipulihkan. Bukan berapa banyak yang ditangkap, tetapi seberapa besar masyarakat sadar menjaga lingkungan,” kata Herry.

Namun pendekatan edukasi tidak berarti polisi melunak. Herry memerintahkan jajarannya memburu aktivitas ilegal seperti illegal logging dan illegal mining. Penindakan juga diarahkan untuk mengungkap pihak yang berada di balik kegiatan tersebut.

Rantai perkara akan ditelusuri hingga korporasi atau pelaku usaha jika ditemukan keterlibatan.

Dalam pengungkapan kasus Rohil, kerugian lingkungan akibat pembukaan kawasan mangrove ditaksir mencapai Rp16,83 miliar. Para tersangka terancam jerat pidana berdasarkan UU Kehutanan, UU Pemberantasan Perusakan Hutan, serta UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pesan Kapolda jelas: menjaga mangrove bukan sekadar urusan polisi. Di pesisir Rohil, kelestarian hutan mangrove berkaitan langsung dengan keberlangsungan ekonomi dan kehidupan masyarakat.***(zal)