Kabut Asap Memburuk, Sekolah di Bengkalis Beralih ke Daring

Kabut Asap Memburuk, Sekolah di Bengkalis Beralih ke Daring
Ilustrasi anak sekolah mengikuti pembelajaran secara daring

Bengkalis (Sangkala.id)-Kabut asap memaksa Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis mengubah pola belajar siswa. Seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP, negeri maupun swasta, menerapkan pembelajaran jarak jauh (daring) selama empat hari.

Kebijakan itu berlaku 26–29 Agustus 2026. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1203 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Selama Bencana Kabut Asap, ditetapkan di Bengkalis pada 25 Agustus 2026.

Kepala Dinas Pendidikan Bengkalis Hadi Prasetyo menandatangani surat edaran tersebut. Kebijakan diambil menyusul memburuknya kualitas udara akibat peningkatan polusi dari kabut asap.

Langkah itu diarahkan untuk melindungi kesehatan peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan. Aktivitas belajar tetap berlangsung, tetapi dipindahkan sementara dari ruang kelas ke rumah.

Setiap satuan pendidikan diminta mengatur teknis pembelajaran daring agar proses belajar mengajar tetap berjalan. Korwilcam dan pengawas sekolah bertugas memantau pelaksanaan sekaligus memberikan bimbingan kepada sekolah.

Perkembangan pembelajaran jarak jauh juga wajib dilaporkan secara berkala kepada Kepala Dinas Pendidikan Bengkalis.

Dinas Pendidikan meminta orang tua dan warga sekolah mengurangi aktivitas di luar rumah. Masker dianjurkan saat kondisi mendesak mengharuskan warga beraktivitas di luar ruangan.

Kebijakan serupa disarankan diterapkan sekolah dan madrasah di bawah Kementerian Agama, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), serta satuan pendidikan lain di luar kewenangan Dinas Pendidikan Bengkalis.

Nasib pembelajaran setelah 29 Agustus akan ditentukan berdasarkan perkembangan kualitas udara. Dinas Pendidikan akan menyampaikan kebijakan lanjutan setelah mengevaluasi kondisi di lapangan.

Surat edaran tersebut ditembuskan kepada Bupati Bengkalis, Ketua DPRD Bengkalis, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Kepala BPMP Provinsi Riau, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis, Dewan Pendidikan, Korwilcam, Koordinator Badan Gizi Nasional Kabupaten Bengkalis, pengawas, serta PKBM se-Kabupaten Bengkalis.***(ramd)