Briptu YW Ditahan Propam, Kasus Persetubuhan dan Aborsi Bergulir

Briptu YW Ditahan Propam, Kasus Persetubuhan dan Aborsi Bergulir

Pelalawan (Sangkala.id)-Kasus Briptu YW, anggota Sat Samapta Polres Pelalawan, memasuki proses hukum setelah pemeriksaan Propam menemukan dugaan persetubuhan dengan RF disertai tindakan aborsi.

Hasil pemeriksaan dituangkan dalam LHP Nomor R/LHP-08/VII/2026/PAMINAL. Briptu YW disangkakan melanggar Pasal 13 huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Propam kemudian menerbitkan Laporan Polisi Model A Nomor LP-A/12/VIII/2026 tertanggal 8 Agustus 2026. Pemeriksaan kode etik masih berjalan di Unit Provos Polres Pelalawan.

Kasus ini juga masuk ranah pidana. Orang tua RF melapor ke Satreskrim Polres Pelalawan dengan Nomor LP/B/78/VIII/2026/SPKT/POLRES PELALAWAN/POLDA RIAU tertanggal 13 Agustus 2026.

Briptu YW kini menjalani Penempatan Khusus (Patsus) di Rutan Propam Polres Pelalawan.

Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Thomas B Siahaan mengatakan institusinya berkomitmen menangani perkara secara transparan dan profesional. Proses pidana serta kode etik berjalan beriringan sesuai ketentuan.***(tom)