Berawal dari Cekcok Rumah Tangga, Berakhir Tragis di Kontrakan Jalan Markisa

Berawal dari Cekcok Rumah Tangga, Berakhir Tragis di Kontrakan Jalan Markisa

Pelalawan (Sangkala.id)-Senin, 10 Agustus 2026, S, 35 tahun, meninggalkan rumah sambil membawa koper. Ia pergi setelah terlibat cekcok dengan suaminya. Tujuannya sebuah rumah kontrakan di Jalan Markisa, Pangkalan Kerinci Kota.

Di tempat itu, S bertemu J alias Udin, 30 tahun, buruh cuci mobil yang pernah bekerja bersamanya di sebuah rumah makan. Dua hari kemudian, tempat yang semula menjadi persinggahan berubah menjadi lokasi kematian tragis.

Polisi menduga S tewas setelah J mengajaknya berhubungan badan. Korban menolak. Pertengkaran pecah. Dalam pengakuannya kepada penyidik, J kemudian mencekik korban dan menghantam kepalanya ke lantai hingga korban meninggal.

Yang membuat perkara ini semakin memilukan, tubuh korban kemudian ditinggalkan sendirian di dalam kontrakan yang terkunci.

J diduga tidak berhenti di situ. Ia mengganti pakaian, mengunci rumah, lalu keluar melalui jendela. Polisi menduga tersangka kemudian berusaha membangun cerita seolah-olah S meninggal karena bunuh diri.

Keesokan harinya, J kembali ke rumah tersebut. Ia menggedor-gedor pintu di hadapan sejumlah orang. Aksi itu diduga menjadi bagian dari alibi untuk mengaburkan peristiwa sebenarnya.
Namun cerita itu runtuh di hadapan penyidik.

Wakapolres Pelalawan Kompol Asep Rahmat mengatakan J ditangkap hanya beberapa jam setelah kasus tersebut terungkap. Polisi menduga tersangka berada di bawah pengaruh sabu saat peristiwa berlangsung.

Kapolsek Pangkalan Kerinci Kompol Shilton mengatakan penyidik memeriksa empat saksi. Dua orang masih diamankan untuk pendalaman. Polisi juga menunggu hasil autopsi Polda Riau guna memperkuat rangkaian pembuktian.

Keterangan J sejak awal pemeriksaan tidak konsisten. Alibinya berubah-ubah. Setelah penyidik memaparkan alat bukti, J akhirnya mengakui perbuatannya.

“Beliau membuat alibi seolah-olah korban bunuh diri,” kata Shilton dalam konferensi pers, Jumat, 14 Agustus 2026.

Kasus ini menyisakan ironi pahit. S datang membawa koper untuk mencari tempat berlindung setelah pertengkaran rumah tangga. Dua hari kemudian, ia justru ditemukan meninggal di rumah kontrakan.

Polisi kini mendalami seluruh rangkaian kejadian, termasuk dugaan penggunaan narkotika dan hasil autopsi. J dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.***(tom)